Contoh Makalah Qanaah dan Tasamuh
1. Pengertian Qana’ah
Qana‟ah artinya sikap merasa cukup atau menerima apa adanya terhadap
segala usaha yang telah dilaksanakannya. Sifat qana‟ah akan mengendalikan diri
seseorang dari keinginan memenuhi hawa nafsu. Sebagai seorang muslim yang
berjiwa kuat, sikap qana’ah tentunya sangat penting untuk dimiliki. Dengan sikap
qana’ah seorang muslim akan terhindar dari rasa rakus dan serakah ingin
menguasai sesuatu yang bukan miliknya. Seseorang yang memiliki sikap qana’ah
akan merasa kecukupan dan selalu berlapang dada. Dalam dirinya yakin akan apa
yang ia peroleh dari usahanya adalah atas kehendak Allah SWT. Ia sadar bahwa
hanya Allah yang mengatur rejeki, hidup, mati dan jodoh seseorang.
Rasulullah SAW bersabda :
: :
”An abdillahibni ’umara qala, qala rasulullahi sallallahu ’alaihi wa sallama qad
aflaha man aslama waruziqa kafafan wa qanna’ahullahu bima atahu”. (HR.
Muslim)
Artinya : ”Abdullah bin Umar berkata, ”Bersabda Rasulullah SAW, ”Sungguh
beruntung orang-orang yang masuk Islam, mendapat rejeki secukupnya dan ia
merasa cukup dengan apa yang telah Allah berikan kepadanya”. (HR. Muslim)
: ال ن بي : ق ال ع نه ا هلل ر ضي هري رة اب ى عن
“An abi hurairata radiyallahu ‘anhu qala, qala rasulullahi sallallahu ’alaihi wa
sallama laisal gina ’ankasratil aradi walakinnalgina ginannafsi”. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Rasulullah saw bersabda, ” Bukannya kekayaan itu karena banyak hartanya,
melainkan kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hatinya”. ”. (HR. Bukhari dan
Muslim)
2. Membiasakan Perilaku Qana’ah
Sikap qana’ah perlu kita bina sejak masih kecil. Sikap qana’ah ini berkaitan
erat dengan berapa dan apa harta yang ia dapatkan di dunia. Jika kita mampu
mengendalikan diri dari urusan-urusan dunia, maka pembiasaan qana’ah inilah
yang berperan aktif. Pembiasaan qana’ah dapat diterapkan dengan hidup
sederhana, mensyukuri setiap mendapatkan sesuatu yang bermanfaat bagi
dirinya dan tidak mengeluh atas kondisi hidup yang sedang dijalaninya.
Qana’ah dalam kaitannya dengan siswa dapat dibiasakan melalui pemberian
uang jajan yang tidak melebihi batas kewajaran. Setiap siswa pasti mendapatkan
uang jajan dari orang tuanya ketika pergi ke sekolah. Sebagai siswa yang baik,
kamu harus mensyukuri berapapun uang yang dikasih oleh orang tua. Bahkan
kalau perlu kamu tidak jajan dan menabung uang tersebut.
3. Contoh perilaku Qana’ah
Perhatikan pengalaman hidup berikut !
Shofa adalah seorang siswa kelas 9 di sebuah SMP. Setiap hari ia pergi ke
sekolah dengan berjalan kaki. Padahal jarak rumah menuju sekolahnya kurang
lebih 9 KM. Shofa bersyukur kepada Allah SWT, karena orang tuanya masih
mampu menyekolahkan sampai tingkat SMP. Ia berangkat ke sekolah pagi-pagi
benar agar tidak terlambat datang ke sekolah. Shofa tidak merasa canggung
dengan teman-temannya yang berasal dari keluarga mampu. Mereka difasilitasi
oleh orang tuanya sepeda motor. Shofa tetap setia berjalan kaki pergi ke sekolah.
Hal ini dikarenakan kemampuan ekonomi orang tuanya, meskipun banyak yang
senasib shofa memaksakan diri membeli motor. Namun shofa tidak mau
menyusahkan orang tuannya. Bagaimana sikap kamu jika menjadi Shofa ?
Berikut beberapa sikap yang mencerminkan qanaah :
Senantiasa bersyukur atas nikmat Allah SWT
Hidup sederhana
Senantiasa mau berinfak dijalan Allah SWT
Tidak putus asa / cemas dalam menghadapi masalah
4. Fungsi bersikap Qana’ah
Bersikap qana’ah berarti menanamkan pola hidup sederhana. Qana’ah tetap
dilakukan ketika dalam keadaan miskin atau ketika sudah merasa kecukupan
hidup di dunia. Sikap qana’ah merupakan sikap yang baik dan perlu dilestarikan,
karena qana’ah memiliki fungsi bagi kehidupan umat Islam di dunia ini.
Diantaranya adalah :
a. Mendidik pola hidup sederhana
b. Mendidik perilaku yang ikhlas terhadap segala kejadian
c. Meningkatkan keimanan, ketakwaan dan tawakkal
d. Meningkatkan rasa syukur kepada Allah swt
B. Tasamuh
1. Pengertian Tasamuh
Secara bahasa tasamuh artinya toleransi, tenggang rasa atau saling
menghormati terhadap hak atau kepentingan orang lain. Sedangkan secara istilah
tasamuh adalah satu sikap yang senantiasa saling menghormati dan menghargai
sesama manusia.
Toleransi merupakan sebuah sikap yang sangat terpuji. Karena didalamnya
mengandung unsur-unsur persamaan hak dan kewajiban. Karena masing-masing
individu atau kelompok atau bahkan masyarakat memiliki kepentingan yang
berbeda-beda. Dengan mengedepankan sikap tasamuh, maka akan terjalin
hubungan yang positif, nyaman dan damai antar sesama manusia.
Selain kebutuhan yang bersifat fisik, manusia juga memerlukan kebutuhan
yang bersifat rohani. Diantara bentuk kebutuhan rohani adalah rasa kasih sayang,
toleransi, kebersamaan, penghargaan atas prestasi, pengakuan dan
penghormatan dari orang lain. Karena manusia adalah makhluk sosial, maka
manusia tidak akan mampu bertahan hidup sendirian. Ia akan membutuhkan
orang lain dalam situasi dan kondisi tertentu. Untuk itulah perlunya sikap saling
menghargai antar sesama manusia.
Agama Islam secara tegas menyatakan bahwa sikap tasamuh tidak
memandang suku, bangsa, agama dan ras. Di hadapan Allah swt, semua manusia
dalam posisi yang sama. Satu yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan kita
terhadap Allah swt.
Sebagaimana firman Allah swt berikut ini :
”Ya ayyuhannasu inna khalaqnakum min dakarin wa unsa waja’alnakum syu’uban
waqabaila lita’arafu. Inna akramakum ’indallahi atqakum. Innallaha ’alimun
khabirun”. (QS. Al- Hujurat : 39/13)
Artinya : ”Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-
laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah SWT adalah orang yang paling bertakwa
diantara kamu. Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal”. (QS. Al- Hujurat : 49/13)
Sikap tasamuh atau toleransi hanyalah berlaku bagi urusan-urusan di dunia.
Apabila menyangkut urusan akherat, maka ada syariat tersendiri. Karena setiap
pribadi pada kehidupan akherat membawa catatan perbuatannya sendiri. Untuk
itu diperlukan sikap toleransi dalam urusan-urusan tertentu. Jika pada masalah
pokok agama, maka tidak diperkenankan adanya toleransi.
Sedangkan jika pada masalah-masalah teknis atau ibadah gairu mahda
diperlukan sikap toleransi. Karena tanpa adanya toleransi tentunya yang ada
hanyalah perdebatan-perdebatan dan akhirnya berujung pada pertengkaran yang
panjang. Untuk itulah, sikap tasamuh sangat penting bagi setiap individu yang
menginginkan kedamaian, ketentraman dan kesejukan dalam kehidupan.
Sebagaimana firman Allah swt berikut :
”Allahu rabbuna warabbukum, lana a’maluna walakum a’malukum. La hujjata
bainana wabainakum. Allahu yajma’u bainana. Wailahil masiru”. (QS. Asy- Syura :
42/15)
Artinya : ”Allahlah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan
bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu. Allah
SWT mengumpulkan antara kita dan kepada Allah SWT lah (kita) kembali”. (QS.
Asy- Syura : 42/15)
Sabda Rasulullah SAW
”Masalulmukmini fi tawaddihim watarahumihim wata’atufihim kamasaliljasadi
idasytaka minhu ’udwun tada’a lahu sairuljasadi bissahari walhumma”. (HR.
Bukhari : 5552)
Artinya : Perumpaan orang beriman di dalam cinta mencintai, sayang menyayangi
dan kasih mengasihi adalah seperti tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit,
anggota tubuh yang lainnya turut merasakannya yaitu tidak dapat tidur dan
merasa panas”. (HR. Bukhari 5552)
2. Contoh perilaku tasamuh
Pada hari Minggu warga perumahan Persada Bumi Putra Sragen
mengadakan kerja bakti dalam rangka menyambut peringatan HUT RI Ke- 55. Pak
Yohanes adalah salah seorang warga perumahan yang beragama Kristen. Sebelum
berangkat ke gereja, Pak Yohanes menyampaikan permohonan maaf kepada
warga bahwa ia datang terlambat karena mengikuti kebaktian di gereja. Semua
warga kemudian memakluminya.
Pada saat bulan Ramadhan, warung makan Bu Sumini menutup warungnya
pada pagi hari hingga asar selama bulan ramadhan. Karena warungnya berada di
sekitar masjid. Menjelang buka puasa, baru bu sumini membuka warungnya. Hal
ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk beribadah. Tidak menghina
atau mencela penganut agama lainnya. Bekerja sama dalam bidang ekonomi
sosial, meskipun berbeda agama.
3. Fungsi bersikap tasamuh
Menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam pergaulan antar sesama
umat manusia.
Memperbanyak persaudaraan dan persahabatan.
Menunjukkan jiwa besar yang mau mengalah untuk kepentingan bersama.
Menghilangkan kesulitan yang ada pada diri sendiri maupun pada orang
lain.
Jumat, 03 Juni 2016
hormat kepada orang tua dan guru
HORMAT KEPADA ORANG TUA DAN GURU
4.1 Menjelaskan isi Q.S Al-Isra / 17:23-24
Al-Qur’an Surat Al-Isra’ (17) ayat 23-24.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“ Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah satu seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
(Qs. Al Israa’ [17]:23)
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا.
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku,kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil’.”
(Qs. Al Israa’ [17]:24)
Surat Al-Isra ayat 23-24 memiliki kandungan mengenai pendidikan berkarakter. Definisi dari karakter adalah satu kesatuan yang membedakan satu dengan yang lain atau dengan kata lain karakter adalah kekuatan moral yang memiliki sinonim berupa moral, budipekerti, adab, sopan santun dan akhlak. Akhlak dan adab sumbernya adalah wahyu yakni berupa Al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan budi pekerti, moral, dan sopan santun sumbernya adalah filsafat. Kembali kepada pengertian dari Surah Al-Isra ayat 23 disebutkan bahwa yang pertama Allah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk menyembah Dia semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.yang kedua, kita harus berbakti kepada orang tua. Lalu pada ayat 24 disebutkan bahwa anak hendaknya mendoakan kedua orang tuanya. Ulama menegaskan bahwa doa kepada kedua orang tua yang dianjurkan adalah bagi yang muslim, baik yang masih hidup atau telah meninggal. Sedangkan bila ayah atau ibu yang tidak beragama islam telah meninggal, maka terlarang bagi anak untuk mendoakannya. Dari penjelasan di atas sangat jelas bahwa ketika kita menghargai dan menyayangi orang tua kita dengan baik maka akan menumbuhkan akhlak serta moral yang baik pula bagi anak sedangkan jikalau kita acuh maka akan timbuh akhlak dan moral yang tidak baik. Dengan kata lain, hal ini sangat berpengaruh dalam pendidikan karakter. Antara orangtua sebagai pendidik dan anak. Segala sesuatu yang diajarkan dengan baik pada mulanya akan menanamkan karakter yang baik pula pada anak. Untuk itu berbakti kepada orang tua merupakan suatu cara yang harus dilakukan.
4.2 Menjelaskan isi hadis-hadis yang terkait dengan hormat dan patuh kepad orang tua dan guru
Artinya: dari Abdullah bin ‘Amrin bin Ash r.a. ia berkata, Nabi SAW telah bersabda: “ Keridhoaan Allah itu terletak pada keridhoan orang tua, dan murka Allah itu terletak pada murka orang tua”. ( H.R.A t-Tirmidzi. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)[1][1]
Artinya: dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: “ Suatu saat ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya: “ Wahai Rasulullah, siapakah yang berhak aku pergauli dengan baik?” Rasulullah menjawab : “ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab: “ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab: “Ibumu!”. Sekali lagi orang itu bertanya: kemudian siapa? Rasulullah menjawab: “ Bapakmu!”(H.R.Bukhari).[1][2]
Artinya: “ dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata: “ Saya bertanya kepada Nabi saw: amal apakah yang paling disukai oleh Allah Ta’ala?” beliau menjawab: “ shalat pada waktunya. “ saya bertanya lagi: “ kemudian apa?” beliau menjawab: “ berbuat baik kepada kedua orang tua. “ saya bertanya lagi: “ kemudian apa?” beliau menjawab: “ berjihad(berjuang) di jalan Allah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).[1][3]
Artinya: dari Al-Mughirah bin Syu’ban r.a. ia berkata, Nabi Saw telah bersabda: “ Sungguh Allah ta’ala mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, menolak kewajiban, meminta yang bukan haknya dan mengubur hidup-hidup anak perempuan. Allah juga membenci orang yang banyak bicara, banyak pertanyaan dan menyia-nyiakan harta.” (H.R.Bukhari).[1][4]
Artinya: “ dari Abdullah bin ‘amr bin al-ash ia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda: “ diantara dosa-dosa besar yaitu seseorang memaki kedua orang tuanya. “ para sahabat bertanya: “ Wahai Rasulullah, apakah ada seseorang yang memaki kedua orang tuanya?” Beliau menjawab: “ Ya, apabila seseorang memaki ayah orang lain, kemudian orang itu membalas memaki ayahnya kemudian ia memaki ibu orang lain, dan orang itu memaki ibunya. (H.R. Bukhari).[1][5]
4.3 Menunjukkan contoh perilaku yang mencerminkan hormat dan patuh kepada orang tua dan guru
PEMBAHASAN
A. Birrul Walidain
Secara khusus Allah juga mengingatkan betapa besar jasa dan perjuangan seorang ibu dalam mengandung, menyusui, merawat dan mendidik anaknya. Kemudian bapak, sekalipun tidak ikut mengandung tapi dia berperan besar dalam mencari nafkah, membimbing, melindungi, membesarkan dan mendidik anaknya, sehingga mempu berdiri bahkan sampai waktu yang sangat tidak terbatas.
Berdasarkan semuanya itu, tentu sangat wajar dan logis saja, kalau si anak dituntut untuk berbuat kebaikan kepada orang tuanya dan dilarang untuk mendurhakainya.[1][6]
– Melunasi semua hutang-hutangnya
– Melaksanakan wasiatnya
– Meneruskan sillaturrahmi yang dibinanya sewaktu hidup
– Memuliakan sahabat-sahabatnya
– Mendoakannya.
Doa Nabi Ibrahim as dalam Q.S.Ibrahim:41
Adapun bentuk pendurhakaan terhadap orang tua bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, mulai dari mendurhaka di dalam hati, mengomel, mengatakan “ah” ( uffin, berkata kasar, menghardik, tidak menghiraukan panggilannya, tidak pamit, tidak patuh dan bermacam-macam tindakan lain yang mengecewakan atau bahkan menyakitkan hati orang tua.) di dalam Q.S. A-Israa:23 di ungkapkan oleh Allah dua contoh pendurhakaan kepada orang tua yaitu, mengucapkan kata “uffin” dan menghardik ( lebih-lebih lagi bila kedua orang tua sudah berusia lanjut)
Akhlak Kepada Guru
Sedemikian besar peran orang tua dalam hidup kita, sehingga sudah sepantasnya kita sebagai orang yang berpengetahuan haruslah menjaga etika kita terhadap orang tua. Diantara bentuk-bentuk perbuatan kita yang sesuai dengan etika adalah :
Beberapa contoh etika murid terhadap guru (Mu’allim), diantaranya adalah sebagai berikut :
Sebagaimana disyiratkan dalam sabda Rasulullah SAW :
“Tidak termasuk umatku orang yang tidak menghormati orang yang lebih tua dari kami, tidak mengasihi orang yang lebih kecil dari kami dan tidak mengetahui hak orang alim dari kami.” (HR.Ahmad, Thabrani, dan Hakim dari Ubadah bin Shamit Ra.)
“Pelajarilah oleh kalian ilmu, pelajarilah oleh kalian ilmu(yang dapat menumbuhkan) ketenangan, kehormatan, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang yang kalian menuntut ilmu darinya.” (HR. Thabrani dari Abu Hurairah. Ra)
Para Guru, Ustadz, Ustadzah, atau Mua’lim, Mursyid, selain mengantarkan kita menjadi orang yang beramal sholih, mereka termasuk pewaris Nabi-Nabi, justru merekalah penyalur pusaka dalam menjalankansyari’at, akhlak, aqidah, dan mereka pula contoh yang terdekat dengan kita. Berkaitan dengan hal tersebut, Nabi bersabda :
Ulama adalah penerima pusaka Nabi-Nabi. (HR. al-Tirmizi dan Abu Daud).
Sehubungan dengan hadist tersebut, maka kita diperintahkan untuk menghormati para Ulama, meski bukan Guru kita. Begitupula dengan para Da’I dan Muballigh selaku penyalur risalah kenabian, yang kini disebut Da’wah atau Kulyah Agama. Adapun Ulama yang sebenarnya adalah yang berilmu, dan beramal dengan ilmunya itu, serta ilmudan amalanya tersebut sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.
4.1 Menjelaskan isi Q.S Al-Isra / 17:23-24
Al-Qur’an Surat Al-Isra’ (17) ayat 23-24.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“ Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah satu seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
(Qs. Al Israa’ [17]:23)
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا.
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku,kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil’.”
(Qs. Al Israa’ [17]:24)
Surat Al-Isra ayat 23-24 memiliki kandungan mengenai pendidikan berkarakter. Definisi dari karakter adalah satu kesatuan yang membedakan satu dengan yang lain atau dengan kata lain karakter adalah kekuatan moral yang memiliki sinonim berupa moral, budipekerti, adab, sopan santun dan akhlak. Akhlak dan adab sumbernya adalah wahyu yakni berupa Al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan budi pekerti, moral, dan sopan santun sumbernya adalah filsafat. Kembali kepada pengertian dari Surah Al-Isra ayat 23 disebutkan bahwa yang pertama Allah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk menyembah Dia semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.yang kedua, kita harus berbakti kepada orang tua. Lalu pada ayat 24 disebutkan bahwa anak hendaknya mendoakan kedua orang tuanya. Ulama menegaskan bahwa doa kepada kedua orang tua yang dianjurkan adalah bagi yang muslim, baik yang masih hidup atau telah meninggal. Sedangkan bila ayah atau ibu yang tidak beragama islam telah meninggal, maka terlarang bagi anak untuk mendoakannya. Dari penjelasan di atas sangat jelas bahwa ketika kita menghargai dan menyayangi orang tua kita dengan baik maka akan menumbuhkan akhlak serta moral yang baik pula bagi anak sedangkan jikalau kita acuh maka akan timbuh akhlak dan moral yang tidak baik. Dengan kata lain, hal ini sangat berpengaruh dalam pendidikan karakter. Antara orangtua sebagai pendidik dan anak. Segala sesuatu yang diajarkan dengan baik pada mulanya akan menanamkan karakter yang baik pula pada anak. Untuk itu berbakti kepada orang tua merupakan suatu cara yang harus dilakukan.
4.2 Menjelaskan isi hadis-hadis yang terkait dengan hormat dan patuh kepad orang tua dan guru
- Hadis Abdullah ibnu Umar tentang ridho Allah terletak pada ridho orang tua.
Artinya: dari Abdullah bin ‘Amrin bin Ash r.a. ia berkata, Nabi SAW telah bersabda: “ Keridhoaan Allah itu terletak pada keridhoan orang tua, dan murka Allah itu terletak pada murka orang tua”. ( H.R.A t-Tirmidzi. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)[1][1]
- Hadis Abu Hurairah tentang siapakah yang berhak dipergauli dengan baik.
Artinya: dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: “ Suatu saat ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya: “ Wahai Rasulullah, siapakah yang berhak aku pergauli dengan baik?” Rasulullah menjawab : “ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab: “ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab: “Ibumu!”. Sekali lagi orang itu bertanya: kemudian siapa? Rasulullah menjawab: “ Bapakmu!”(H.R.Bukhari).[1][2]
- Hadis Abdullah bin Mas’ud tentang amal yang paling disukai Allah SWT.
Artinya: “ dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata: “ Saya bertanya kepada Nabi saw: amal apakah yang paling disukai oleh Allah Ta’ala?” beliau menjawab: “ shalat pada waktunya. “ saya bertanya lagi: “ kemudian apa?” beliau menjawab: “ berbuat baik kepada kedua orang tua. “ saya bertanya lagi: “ kemudian apa?” beliau menjawab: “ berjihad(berjuang) di jalan Allah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).[1][3]
- Hadis Al-Mughirah bin Su’bah tentang Allah mengharamkan durhaka kepada ibu, menolak kewajiban, meminta yang bukan haknya.
Artinya: dari Al-Mughirah bin Syu’ban r.a. ia berkata, Nabi Saw telah bersabda: “ Sungguh Allah ta’ala mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, menolak kewajiban, meminta yang bukan haknya dan mengubur hidup-hidup anak perempuan. Allah juga membenci orang yang banyak bicara, banyak pertanyaan dan menyia-nyiakan harta.” (H.R.Bukhari).[1][4]
- Hadis Abdullah ibnu Umar tentang dosa-dosa besar.
Artinya: “ dari Abdullah bin ‘amr bin al-ash ia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda: “ diantara dosa-dosa besar yaitu seseorang memaki kedua orang tuanya. “ para sahabat bertanya: “ Wahai Rasulullah, apakah ada seseorang yang memaki kedua orang tuanya?” Beliau menjawab: “ Ya, apabila seseorang memaki ayah orang lain, kemudian orang itu membalas memaki ayahnya kemudian ia memaki ibu orang lain, dan orang itu memaki ibunya. (H.R. Bukhari).[1][5]
4.3 Menunjukkan contoh perilaku yang mencerminkan hormat dan patuh kepada orang tua dan guru
PEMBAHASAN
A. Birrul Walidain
- Pengertian Birrul Walidain
- Kedudukan Birrul Walidain
Secara khusus Allah juga mengingatkan betapa besar jasa dan perjuangan seorang ibu dalam mengandung, menyusui, merawat dan mendidik anaknya. Kemudian bapak, sekalipun tidak ikut mengandung tapi dia berperan besar dalam mencari nafkah, membimbing, melindungi, membesarkan dan mendidik anaknya, sehingga mempu berdiri bahkan sampai waktu yang sangat tidak terbatas.
Berdasarkan semuanya itu, tentu sangat wajar dan logis saja, kalau si anak dituntut untuk berbuat kebaikan kepada orang tuanya dan dilarang untuk mendurhakainya.[1][6]
- Bentuk-Bentuk Birrul Walidain
- Taat dan patuh terhadap perintah kedua orang tua, taat dan patuh orang tua dalam nasihat, dan perintahnya selama tidak menyuruh berbuat maksiat atau berbuat musyrik, bila kita disuruhnya berbuat maksiat atau kemusyrikan, tolak dengan cara yang halus dan kita tetap menjalin hubungan dengan baik.
- Senantiasa berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap hormat, sopan santun, baik dalam tingkah laku maupun bertutur kata, memuliakan keduanya, terlebih di usia senja.[1][7]
- Mengikuti keinginan dan saran orang tua dalam berbagai aspek kehidupan, baik masalah pendidikan, pekerjaan, jodoh, maupun masalah lainnya. Selama keinginan dan saran-saran itu sesuai dengan ajaran Islam.
- Membantu Ibu Bapak secara fisik dan materil. Misalnya, sebelum berkeluarga dan mampu berdiri sendiri anak-anak membantu orang tua terutama ibu. Dan mengerjakan pekerjaan rumah.
- Mendoakan Ibu Bapak semoga diberi oleh Allah kemampuan, rahmat dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirta.
- Menjaga kehormatan dan nama baik mereka.
- Menjaga, merawat ketika mereka sakit, tua dan pikun.
- Setelah orang tua meninggal dunia, Birrul Walidain masih bisa diteruskan dengan cara antara lain:
– Melunasi semua hutang-hutangnya
– Melaksanakan wasiatnya
– Meneruskan sillaturrahmi yang dibinanya sewaktu hidup
– Memuliakan sahabat-sahabatnya
– Mendoakannya.
- Doa Anak untuk Orang Tua
Doa Nabi Ibrahim as dalam Q.S.Ibrahim:41
- Ya Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)”.
- dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.
- ‘Uququl Walidain
Adapun bentuk pendurhakaan terhadap orang tua bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, mulai dari mendurhaka di dalam hati, mengomel, mengatakan “ah” ( uffin, berkata kasar, menghardik, tidak menghiraukan panggilannya, tidak pamit, tidak patuh dan bermacam-macam tindakan lain yang mengecewakan atau bahkan menyakitkan hati orang tua.) di dalam Q.S. A-Israa:23 di ungkapkan oleh Allah dua contoh pendurhakaan kepada orang tua yaitu, mengucapkan kata “uffin” dan menghardik ( lebih-lebih lagi bila kedua orang tua sudah berusia lanjut)
Akhlak Kepada Guru
- Guru adalah orang tua kedua, yaitu orang yang mendidik murid-muridnya untuk menjadi lebih baik sebagaimana yang diridhoi Alloh ‘azza wa jalla. Sebagaimana wajib hukumnya mematuhi kedua orang tua, maka wajib pula mematuhi perintah para guru selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan syari’at agama.
- Di antara akhlaq kepada guru adalah memuliakan, tidak menghina atau mencaci-maki guru, sebagaimana sabda Rosululloh saw :
- لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا
- Di antara akhlaq kepada guru adalah mendatangi tempat belajar dengan ikhlas dan penuh semangat, sebagaimana sabda Rosululloh saw :
- مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
- Di antara akhlaq kepada guru adalah datang ke tempat belajar dengan penampilan yang rapi, sebagaimana sabda Rosululloh saw :
- إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
- Di antara akhlaq kepada guru yaitu diam memperhatikan ketika guru sedang menjelaskan, sebagaimana hadits Abu Sa’id Al-Khudri ra :
- وَ سَكَتَ النَّاسُ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِمْ الطَّيْرَ
- Imam Sufyan Ats-Tsauri rohimahullohberkata : “Bila kamu melihat ada anak muda yang bercakap-cakap padahal sang guru sedang menyampaikan ilmu, maka berputus-asalah dari kebaikannya, karena dia sedikit rasa malunya.”( AR. Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ilas-Sunan )
- Di antara akhlaq kepada guru adalah bertanya kepada guru bila ada sesuatu yang belum dia mengerti dengan cara baik. Alloh berfirman :
- فَاسْأَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ
- Rosululloh saw bersabda :
- أَلاَ سَأَلُوْا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ
- Dan menghindari pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada faedahnya, sekedar mengolok-olok atau yang dilatarbelakangi oleh niat yang buruk, oleh karena itu Alloh berfirman :
- يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَسْأَلُوْا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
- Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
- إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْنَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
- Ketika bertanya mestinya dilakukan dengan cara dan bahasa yang bagus.
- Di antara akhlaq kepada guru adalah menegur guru bila melakukan kesalahan dengan cara yang penuh hormat, sebagaimana sabda Rosululloh :
- الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ , قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ لِلَّهِ وَ لِكِتَابِهِ وَ لِرَسُولِهِ وَ لأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَ عَامَّتِهِمْ
- Akhlak terhadap orang tua menurut etika :
Sedemikian besar peran orang tua dalam hidup kita, sehingga sudah sepantasnya kita sebagai orang yang berpengetahuan haruslah menjaga etika kita terhadap orang tua. Diantara bentuk-bentuk perbuatan kita yang sesuai dengan etika adalah :
- Selalu taat kepada keduanya dan menjalankan segala perintahnya, asalkan perintah itu tidak bertentangan dengan ajaran agama dan tidak melanggar hukum yang berlaku di suatu tempat. Meskipun orang tua kita berbuat aniaya kepada kita, tetaplah kita tidak boleh menyinggung perasaan mereka ataupun membalas perbuatan yang mereka terhadap kita. Baik bagaimanapun mereka tetaplah orang tua kita yang telah merawat kita semenjak kita kecil.
- Jika hendak pergi hendaklah meminta izin kepada keduanya. Apabila tidak diizinkan kita harus menerimanya dengan lapang dada.
- Berbicaralah dengan lemah lembut, bermuka manis, dan berseri-seri. Janganlah meninggikan suara ketika berbicara kepada orang tua dan jangan pula menggunakan kata-kata yang kasar kepada keduanya.
- Perhatikan nasihat-nasihat orang tua dan janganlah memotong pembicaraannya.
- Membantu pekerjaan orang tua dengan sekuat tenaga, terutama jika orang tua sudah berusaha lanjut.
- Selalu bersikap baik dan sopan santun baik dalam perbuatan maupun perkataan.
- Selalu menyambung silaturahim kepada keduanya meskipun kita dalam perantauan ataupun kita sudah memiliki keluarga sendiri, selalu menepati janji kita, dan menghormati sahabat-sahabat orang tua dengan baik.
- Selalu mendoakan orang tua agar diampuni dosa-dosanya oleh Allah swt.
- Mendengarkan pembicaraannya.
- Melaksanakan perintahnya.
- Tidak berjalan di depannya.
- Tidak mengeraskan suara ketika berbicara kepadanya.
- Menjawab panggilannya.
- Berkemauan keras menyenangkan hatinya.
- Menundukkan badannya.
- Tidak mengungkit kebaikan kita terhadap mereka.
- Tidak memandang dengan mata melotot dan tidak menatap matanya.
- Akhlak Kepada Guru Menurut Etika
Beberapa contoh etika murid terhadap guru (Mu’allim), diantaranya adalah sebagai berikut :
- Seorang murid hendaklah hormat kepada guru, mengikuti pendapat dan petunjuknya.
- Seorang murid hendaklah memberi salam terlebih dahulu kepada guru apabila menghadap atau berjumpa dengan beliau.
- Seorang murid hendaklah memandang gurunya dengan keagungan dan meyakini bahwa gurunya itu memiliki derajat kesempurnaan, sebab hal itu lebih memudahkan untuk mengambil manfaat dari beliau.
- Seorang murid hendaklah mengetahui dan memahami hak-hak yang harus diberikan gurunya dan tidak melupakan jasanya.
- Seorang murid hendaklah bersikap sabar jika menghadapi seorang guru yang memiliki perangai kasar dan keras.
- Seorang murid hendaklah duduk dengan sopan di hadapan gurunya, tenang, merendahkan diri, hormat sambil mendengarkan, memperhatikan, dan menerima apa yang disampaikan oleh gurunya.
- Seorang murid hendaklah ketika mengadap gurunya dalam keadaan sempurna dengan badan dan pakaian yang bersih.
- Seorang murid hendaklah jangan banyak bicara di depan guru ataupun membicarakan hal-hal yang tidak berguna.
- Seorang murid hendaklah jangan bertanya dengan tujuan untuk mengujinya dan menampakkan kepandaian kepada guru.
- Seorang murid hendaklah jangan bersenda gurau di hadapan guru
- Seorang murid hendaklah jangan menanyakan masalah kepada orang lain ditengah majlis guru.
- Seorang murid hendaknya tidak banyak bertanya, apalagi jika pertanyaan itu tidak berguna
- Jika guru berdiri, Seorang murid hendaklah ikut berdiri sebagai penghormatan kepada beliau.
- Seorang murid hendaklah tidak bertanya suatu persoalan kepada guru ketika sedang di tengah jalan.
- Seorang murid hendaklah tidak menghentikan langkah guru di tengah jalan untuk hal-hal yang tidak berguna.
- Seorang murid hendaklah tidak berburuk sangka terhadap apa yang dilakukan oleh guru ( guru lebih mengetahui tentang apa yang dikerjakannya).
- Seorang murid hendaklah tidak mendahului jalannya ketika sedang berjalan bersama.
- Ketika guru sedang memberi penjelasan/ berbicara hendaklah murid tidak memotong pembicaraannya. Kalaupun ingin menyanggah pendapat beliau maka sebaiknya menunggu hingga beliau selesai berbicara dan hendaknya setiap memberikan sanggahan atau tanggapan disampaikan dengan sopan dan dalam bahasa yang baik.
- Apabila ingin menghadap atau bertemu untuk sesuatu hal maka sebaiknya murid memberi konfirmasi terlebih dahulu kepada guru dengan menelphon atau mengirim pesan, untuk memastikan kesanggupannya dan agar guru tidak merasa terganggu.
- Murid haruslah berkata jujur apabila guru menanyakan suatu hal kepadanya.
- Seorang murid hendaklah menyempatkan diri untuk bersilaturahim ke rumah guru di waktu-waktu tertentu, sebagai bentuk rasa saying kita terhadap beliau.
- Meskipun sudah tidak dibimbing lagi oleh beliau ( karena sudah lulus) murid hendaklah tetap selalu mengingat jasanya dan tetap terus mendoakan kebaikan –kebaikan atas mereka.
Sebagaimana disyiratkan dalam sabda Rasulullah SAW :
“Tidak termasuk umatku orang yang tidak menghormati orang yang lebih tua dari kami, tidak mengasihi orang yang lebih kecil dari kami dan tidak mengetahui hak orang alim dari kami.” (HR.Ahmad, Thabrani, dan Hakim dari Ubadah bin Shamit Ra.)
“Pelajarilah oleh kalian ilmu, pelajarilah oleh kalian ilmu(yang dapat menumbuhkan) ketenangan, kehormatan, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang yang kalian menuntut ilmu darinya.” (HR. Thabrani dari Abu Hurairah. Ra)
- Kedudukan Guru
Para Guru, Ustadz, Ustadzah, atau Mua’lim, Mursyid, selain mengantarkan kita menjadi orang yang beramal sholih, mereka termasuk pewaris Nabi-Nabi, justru merekalah penyalur pusaka dalam menjalankansyari’at, akhlak, aqidah, dan mereka pula contoh yang terdekat dengan kita. Berkaitan dengan hal tersebut, Nabi bersabda :
Ulama adalah penerima pusaka Nabi-Nabi. (HR. al-Tirmizi dan Abu Daud).
Sehubungan dengan hadist tersebut, maka kita diperintahkan untuk menghormati para Ulama, meski bukan Guru kita. Begitupula dengan para Da’I dan Muballigh selaku penyalur risalah kenabian, yang kini disebut Da’wah atau Kulyah Agama. Adapun Ulama yang sebenarnya adalah yang berilmu, dan beramal dengan ilmunya itu, serta ilmudan amalanya tersebut sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.
manfaat sedekah
MANFAAT SEDEKAH (MAKALAH AGAMA ISLAM)

PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Latar
belakang pembuatan makalah ini ialah untuk sedikit memberikan
penjelasan tentang sedekah dan manfaatnya.selain itu makalah ini juga
merupakan tugas akhir untuk
mata kuliah pendidikan agama islam.seperti yang kita ketahui selama ini
ialah banyak sekali orang di luar sana yang masih kelaparan dan bahkan
ada yang mati kelaparan, dan semua itu tidak akan pernah terjadi kalau
orang atau masyarakat yang berada di lingkungan tersebut memiliki
kepedulian yang tinggi (bersedekah maupun membantu meringankan sedikit
beban orang yang kelaparan tersebut).mudah-mudahan dengan membaca
makalah ini pembaca mau atau mengerti bahwa penting nya sedekah,
baik bagi diri kita maupun orang lain.
baik bagi diri kita maupun orang lain.
1.2.Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini ialah sebagai berikut:
a. Pengertian sedekah
b. Manfaat sedekah
c. Hukum sedekah menurut islam
1.3.Tujuan
Tujuan
makalah ini ialah untuk menjelaskan tentang kehebatan dan manfaat
sedekah, dan penulis berharap bisa menumbuhkan minat atau kemauan para
pembaca untuk bersedekah.penulis juga berharap dengan adanya makalah ini
mudah-mudahan bisa memberikan informasi dan menambah pengetahuan para
pembacanya.

PEMBAHASAN
2.1. Pengertian sedekah
Defenisi sedekah dalam agama islam ialah Suatu pemberian yang diberikan
oleh seorang Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa
dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu; suatu pemberian yang diberikan
oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap rida Allah SWT dan
pahala semata.
Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fukaha (ahli fikih) disebut
sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela). Sebenarnya
ada pula arti sedekah yang lain. Menurut mereka, istilah sedekah juga
dapat searti dengan kata zakat, yang berarti suatu harta wajib
dikeluarkan oleh seorang Muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah
tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat (hukum Islam). Karena itu
para fukaha sering menyebut istilah zakat fitrah dengan sadaqah al-fitr.
Adapun sedekah dalam pengertian bukan zakat sangat dianjurkan dalam
Islam dan sangat baik dilakukan tiap saat. Di dalam Alquran banyak
sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa memberikan
sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah yang artinya: “Tidak ada
kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan
dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat
makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa
yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami
akan memberikan kepadanya pahala yang besar.” (QS An-Nisaa [4]:14).
Demikian pula di dalam sunah. Hadis yang menganjurkan sedekah tidak
sedikit jumlahnya. Di dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda :
“Sebaik-baik orang di antara kamu adalah yang memberi makan dan menjawab
salam” (HR Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali).
2.2. Manfaat sedekah
Begitu hebatnya sedekah sehingga sebuah hadist menjelaskan bahwa “Sedekah
itu menolak balaq” dan ” Sedekah itu memadamkan murka TUHAN”, serta
“Dahulukan sedekahmu sebelum engkau beramal kepadaKU (ALLAH SWT)”.
Kematian memang di tangan Allah. Maka ada satu hal yang bisa membuat
kematian menjadi sesuatu yang bisa ditunda, yaitu kemauan bersedekah,
kemauan berbagi dan peduli.
Itu
artinya allah SWT sangat menginginkan hambanya utuk saling berbagi
antar sesama dan peduli dengan keadaan orang-orang yang berada di
sekitarnya, terutama sekali bersedekah karena sangat bermanfaat baik
bagi diri sendiri maupun orang lain.
Menyisihkan
sebagian harta kita dan memberikannya kepada orang lain tentu akan
membuat orang lain senang.kita pun ikut meringan kan beban mereka yang
mungkin sedang kesusahan.lalu apakah manfaat sedekah hanya itu?.hanya
meringankan beban dan menyenangkan orang lain ?.ternyata jawaban nya
tidak.malah diri kita sendirilah yang akan menerima beragam manfaat bila
kita melalakukan amalan sedekah.anda mungkin merasa bingung karna di
saat bersedekah, anda harus mengeluarkan sebagian harta/uang.lalu dimana
letak manfaatnya?.berikut adalah beberapa manfaat bersedekah yang dapat
membuka mata anda bahwa sedekah itu amalan yang sangat baik:
Ø Dengan
bersedekah kita bukan hanya mendapatkan pahala dari allah SWT, tetapi
juga bisa meredam/mengurangi dosa yang telah lalu.menurut H.R
At-tirmidzi: Rasullah bersabda “sedekah menghapus dosa seperti air
memadamkan api”
Ø Amalan
sedekah bisa menghindarkan anda dari kematian yang su’ul khatimah
(kematian dalam keadaan tidak beriman).banyak hadist yang mengatakan
bahwa “sedekah itu
Ø Menurut
beberapa hadist memulai hari dengan bersedekah bisa menghindarkan dari
kejadian yang buruk, atau bisa dikatakan bahwa sedekah adalah penolak
bala/bencana.hal ini juga karena ketika anda bersedekah allah akan
menjaga kita sepanjang hari.
Ø Sedekah
mampu menyucikan jiwa dan harta anda.hati anda pun akan merasa damai
dan tentu saja anda akan terhindar dari perasaan negatif.selain itu
harta anda juga akan lebih di berkahi oleh allah.
Ø Sedekah
bisa memanjangkan umur anda karena allah akan mengundurkan waktu
kematian anda.allah memang pernah mengatakan kepada rasullah bahwa
sedekah memang memanjangkan umur dan menunda kematian.
Ø Manfaat
amalan sedekah yang lain nya ialah sedekah bisa melipat gandakan
harta.ini sesuai dengan janji allah dalam Q,S Al-An’am (160) yang arti
nya berbunyi:
“Barang
siapa membawa amal baik maka baginya (pahala)sepuluh kali lipat
amalnya;dan barang siapa membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak
akan di beri balasan melainkan seimbal dengan kejahatannya,sedang mereka
sedikit pun tidak di aniaya(di rugikan)”.juga dari Q.S Saba’(39):”dan barang apasaja yang kamu nafkahkan maka allah akan mengganti nya,dialah pemberi rejeki yang sebaik-baiknya.
2.3. Hukum sedekah menurut islam
Para fuqaha
sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila
dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah,
adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang
bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah
tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada
kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang
bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam
keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa
yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika
seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda
dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam
dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan
atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW
dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu
kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak
adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia
sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah
diberikan oleh tangan kanannya tersebut.
Sedekah
lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat
sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya
diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran
tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha
berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang
berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan
firman Allah SWT yang artinya; ''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada
kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang
kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala
sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang
telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini
ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti: ''Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan
menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah
[2]: 264). (dam/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam)
2.4. Sedekah-sedekah yang paling utama
· Pertama: Sedekah tersembunyi, karena amalan ini adalah yang paling dekat
dengan keikhlasan dibanding dengan cara terang-terangan. Mengenai hal itu,
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika
kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu”. (QS.2:271)
· Kedua:
Sedekahnya orang sehat dan kuat lebih utama dari wasiat harta orang
yang telah meninggal dunia atau sedekahnya orang sakit, ringkasnya
sebagaimana dalam sabda beliau:
“Seutama-utamanya sedekah adalah engkau bersedekah saat engkau dalam
keadaan sehat, kikir, takut akan kefaqiran serta sedang mengharap kekayaan.
Dan janganlah menunda-nundanya hingga ruhmu telah mencapai kerongkongan,
barulah engkau berwasiat, ‘Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.”
Ketahuilah sebenarnya harta itu telah menjadi milik si fulan (ahli warisnya,
pent.).” (Terdapat dalam ash-Shahihain).
· Ketiga: Sedekah setelah menunaikan perkara wajib, sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla :
Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika
kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu. (QS.2:271)
· Keempat:
Pengorbanan seseorang sebatas kesanggupan dan kemampuan nya, sementara
ia dalam keadaan kekurangan dan butuh, sebagaimana sabda beliau:
“Sedekah yang paling utama adalah pengorbanan orang yang kekurangan, dan mulailah dari orang yang berada di bawah tanggunganmu.” (HR. Abu Dawud).
· Kelima: Nafkah untuk anak-anaknya, sebagaimana dalam sabda beliau: “Apabila seorang memberi nafkah kepada keluarganya demi untuk mencari
pahalanya (dari Allah), maka menjadi sedekah baginya.” (Terdapat dalam Ash-
Shahihain).
· Keenam: Sedekah kepada sanak famili terdekat.
Dahulu Abu Thalhah adalah seorang sahabat Anshar yang paling banyak
Hartanya. Saat itu harta yang paling disukainya adalah Bairuha' (nama sebuah
kebun,
pent.), yang terletak menghadap masjid. Rasulullah sering memasukinya
dan minum airnya yang sedap di dalamnya. Anas berkata : Ketika turun
ayat yang artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS.3:92)
· Ketujuh: Sedekah kepada tetangga; Allah Subhanahu wa Ta'ala mewasiatkan melalui firman-Nya: Tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh ... (QS.4:36)
· Kedelapan: Sedekah kepada sahabat dan rekan di jalan Allah; berdasarkan sabda beliau:
“Seutama-utama dinar, adalah dinar yang belanjakan untuk keluarganya, dinar
yang dibelanjakan untuk (perawatan) binatang untuk berperang di jalan Allah,
dan dinar yang dibelanjakan untuk sahabat-sahabatnya di jalan Allah.” (HR.
Muslim).
· Kesembilan:
Yang dibelanjakan dalam jihad di jalan Allah, baik jihad terhadap
orang-orang kafir ataupun terhadap orang-orang munafik; karena
sesungguhnya hal itu termasuk pembelanjaan harta yang paling agung. Dan
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan hal tersebut di ayat yang lain di
dalam Al-Qur`an. Dia mengedepankan jihad harta atas jihad diri di kebanyakan
ayat dan diantara firman-Nya :
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat,
dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS.9:41)
· Kesepuluh: Sedekah jariyah, yaitu amalan yang masih menetap pasca
meninggalnya seorang hamba, dan terus mengalir pahala baginya. Berdasarkan
sabda beliau:
“Apabila seorang manusia meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari
tiga perkara, (yaitu) sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak
shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim).

PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Amalan
sedekah ialah salah satu amalan yang paling mulia di sisi allah SWT,
dan memiliki kegunaan atau manfaat yang luar biasa baik bagi si pemberi
sedekah maupun orang yang menirima sedekah.salah satu manfaat sedekah
ialah memperpanjang umur, penolak bala, mensucikan harta,mendamaikan
jiwa dan lain-lainnya.
3.2. Saran
Bukan
seseorang yang membutuhkan agar kita mau bersedekah kepadanya,akan
tetapi kita lah yang butuh orang agar kita bisa bersedekah.tangan di
atas lebih baik daripada tangan di bawah, istilah itu jelas
menggambarkan orang yang memberi lebih mulia dari orang yang
memberi.oleh karena itu biasakan lah hidup anda untuk bersedekah, karena
ia akan sangat bermanfaat bagi diri anda nantinya baik di dunia maupun
di akhirat.jangan sesekali anda takut untuk bersedekah karena takut
kehilangan harta, allah telah berjanji dalam firman nya akan membalas 10
kali lipat lebih banyak dari apa yang anda berikan/sedekahkan.
Daftar Pustaka
Ali bin muhammad ad-Dhihami,2009,Sedekah,keutamaan dan variannya. Jakarta:Dompet ummat.(online),http:www.islamhouse.com diakses tanggal 10 april 2012
pengertian Zakat
Makalah Zakat : Pengertian, Hukum dan Macam Zakat
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk
membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah
hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang
tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga
sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga
sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun
diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan bagian
penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar
As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau
berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan
sholat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat
sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat
mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian serta hukum zakat yang ada dalam Islam?
- Apa saja tujuan dan hikmah dari adanya zakat sebagai bagian dari perintah Allah?
- Apa saja jenis dan macam-macam zakat yang dijelaskan dalam fikih?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa
artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di
ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah.
Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah
jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah
(suci). Allah SWT berfirman
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang
menyucikan jiwa itu.” (QS Asy-Syams 9)
Menurut syara’, zakat ialah
pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut
syarat-syarat yang ditentukan. Dinamakan zakat karena di dalamnya
terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan menumpuknya
dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci,
dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah
ayat 103.
“Ambillah
zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi
mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah 103)
Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang
berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu
rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup
syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
B.
HUKUM ZAKAT
Mengeluarkan zakat itu
hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua
orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Mengenai zakat, dapat dijumpai
dalam Al-Qur’an di 82 ayat atau tempat, serta di dalam kitab-kitab hadits. Hal
ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan mengenai zakat ini. Orang yang
menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya akan
mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui dalil-dalil
qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah disepakati oleh
para ulama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan
pemilik harta maupun harta itu sendiri.
C. SYARAT ZAKAT
Adapun syarat sahnya, juga
menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat:
- Syarat wajib zakat
Syarat wajib zakat yakni
kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a. Merdeka.
b. Islam.
c. Baligh dan Berakal.
d. Harta yang dikeluarkan
adalah harta yang wajib dizakati.
e. Harta yang dizakati telah
mencapai nishab atau senilai dengannya.
f. Harta yang
dizakati adalah milik penuh.
g. Kepemilkan
harta yang telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
h. Harta tersebut
bukan merupakan harta hasil utang.
i.
Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan
pokok.
- Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
a.
Niat.
b.
Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada
menerimanya)
D. TUJUAN ZAKAT
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
- Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
- Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
- Membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin
- Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
- Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang
- Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
- Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
E. HIKMAH ZAKAT
- Membina diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
- Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
- Membersihkan diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
- Menyucikan harta yang dimiliki.
- Mewujudkan ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
- Membina dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.
Berdasarkan firman Allah
swt dalam QS Al-Baqarah ayat 267,
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih
yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak
mau mengambilnya melainkan memalingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.
Secara umum zakat terbagi
menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan zakat maal.
F.
ZAKAT JIWA
(NAFSH / FITRAH)
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan
keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat
fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keadaan fitrahnya,
dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan
oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat fitrah adalah
sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang
nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Yang dikeluarkan dalam
zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat
(negeri) sebanyak 3,1
liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang
harus dibayarkan. Makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah itu seperti
beras, jagung, tepung sagu, dan sebagainya.
“Dari Ibnu Umar ra,
Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari kurma/gandum
atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua
dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan
sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied.”
(HR.Bukhari)
- Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.
Beragama Islam.
b.
Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan
Ramadhan.
c.
Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan
wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang
harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari
orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
- Waktu-Waktu Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat
fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa
waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a. Waktu mubah, awal bulan
Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b. Waktu wajib, mulai
terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c. Waktu sunah, sesudah
sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d. Waktu makruh, sesudah
sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul
Fitri.
e.
Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat ini wajib
dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang
mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang
diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini
sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah Saw mewajibkan
zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan
sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin.
Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah
satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah)
Melewatkan pembayaran
zakat fitrah sampai selesai shalat hari raya hukumnya makruh karena tujuan
utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya, dengan demikian
apabila dilewatkan pembayaran hilanglah separuh kebahagiannya pada hari itu.
- Hikmah Zakat Fitrah
Menurut Yusuf Qardhawi ada
dua hikmah zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
a. Membersihkan kotoran
selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan puasa seringkali orang
terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta
melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.
b. Menumbuhkan rasa kecintaan
kepada orang-orang miskin dan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan member
zakat fitrah kepada orang-orang miskin dan orang- yang membutuhkan akan membawa
mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan, bersuka cita pada hari raya.
G. ZAKAT MAAL (HARTA)
Zakat Maal (harta) adalah
zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum
(syara). Maal
berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti harta.
- Syarat Wajib
Secara umum seseorang
berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai
berikut :
a.
Islam
b.
Merdeka (bukan budak)
c.
Hak milik yang sempurna
d. Telah mencapai nisab
e. Masa memiliki sudah sampai
satu tahun / haul (selain tanaman dan buah-buahan).
f. Lebih dari kebutuhan pokok.
Orang yang berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk
hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
g. Bebas dari hutang, bila
individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan
mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama
maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
- Macam Zakat Maal
a.
Zakat Binatang Ternak
Segala ternak yang
dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai nisab diwajibkan
membayar zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat hewan ternak seperti
unta, sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak sekali manfaatnya.
1) Syarat Zakat
a) Syarat wajib zakat hewan
ternak adalah pemiliknya beragama Islam, mencapai nisab dan sudah sempurna satu
haul. Adapun saling memindahkan hewan ternaknya dengan cara yang salah maka hal
itu tidak menggugurkan haulnya. Dan memindahkan hewan ini dimakruhkan jika
bermaksud melarikan diri dari kewajiban berzakat.
b) Dalam hewan ternak,
disyaratkan kepemilikan selama satu haul, jika kepemilikan hilang sebentar saja
sebelum satu haul kemudian kembali lagi maka haulnya terputus dan dimulai haul
yang baru.
c) Hewan ternak yang
diwajibkan adalah hewan yang digembalakan.
“Pada unta yang digembalakan pada setiap jumlah yang
mencapi 40 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor bintu labun.” (HR Abu Dawud)
d) Hewan ternak yang
diwajibkan bukan hewan yang dipekerjakan.
“Tidak diwajibkan zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Thabrani, Abu Dawud, Baihaqi)
2) Unta
Kewajiban zakat unta
dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat Al-Bukhari yang
menyampaikan sabda Nabi yang artinya,
”Setiap 24 ekor unta
atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta,
jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina
berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika
jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya
adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”. (HR Bukhari)
Nisab Unta
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
2 tahun
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
2 tahun
|
25-35
|
1 ekor unta (bintu
makhadh)
|
1 tahun
|
36-45
|
1 ekor unta (bintu
labun)
|
2 tahun
|
46-60
|
1 ekor unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
61-75
|
1 ekor unta (jadza’ah)
|
4 tahun
|
76-90
|
2 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
91-120
|
2 ekor unta (hiqqah)
|
3 tahun
|
121-129
|
3 ekor unta (bintu labun)
|
2 tahun
|
130-seterusnya
|
Setiap 40 ekor, 1 ekor
bintu labun, Setiap 50 ekor, 1 ekor hiqqah
|
3) Sapi
Kewajiban zakat sapi
dijelaskan Nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Mu’adz ra.
“Rasulullah Saw mengutusku
ke Yaman, lalu beliau memerintahkan aku untuk mengambil zakat berupa seekor
tabi’a dari setiap 30 ekor sapi dan musinnah dari setiap 40 ekor sapi.” (HR Malik, Abu Dawud)
Nisab Sapi
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
30-39
|
1 ekor sapi (tabi’a / tabi’ah)
|
1 tahun
|
40-59
|
1 ekor sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
60-69
|
2 ekor sapi (tabi’a)
|
1 tahun
|
70-79
|
2 ekor sapi (tabi’a dan
musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
80-89
|
2 ekor sapi (musinnah)
|
2 tahun
|
90-99
|
3 ekor sapi (1 tabi’ah
dan 2 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
100-109
|
3 ekor sapi (2 tabi’a
dan 1 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
110-119
|
3 ekor sapi (1 tabi’a
dan 2 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
120-129
|
7 ekor sapi (4 tabi’a
dan 3 musinnah)
|
1 dan 2 tahun
|
130-139
|
4 ekor sapi, 3 ekor
tabi’ah, 1 ekor musinnah
|
1 dan 2 tahun
|
140-149
|
4 ekor sapi, 2 ekor
tabi’ah, 2 ekor musinnah
|
|
150-159
|
5 ekor tabi’ah dan
demikian seterusnya
|
4) Kambing
Nisab
|
Zakat
|
|
Jenis
|
Umur
|
|
40-120
|
1 ekor domba atau
kambing
|
1 atau 2 tahun
|
121-200
|
1 ekor kambing
|
2 tahun
|
201-300
|
2 ekor kambing
|
2 tahun
|
301-400
|
3 ekor kambing
|
2 tahun
|
Mulai 400 ekor kambing
dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya
seperti tersebut di atas.
b.
Zakat Emas dan Perak
Islam telah mensyariatkan
wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan keduanya,
yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang. Harta
yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena
barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Zakat emas dan perak yaitu
jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya
sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96 gram. Sedangkan perak adalah
200 dirham atau 672 gram
keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya
“Apabila engkau mempunyai perak
200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib
atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau
mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah
dinar.”
c. Zakat Hasil Bumi (Biji-bijian
dan Buah-buahan)
Adapun zakat makanan telah
diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan
zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti biji-bijian dan buah-buahan.
Keduanya wajib dizakati apabila memenuhi kriteria berikut:
1) Menjadi makanan pokok
manusia
2) Memungkinkan untuk
disimpan dan tidak mudah rusak / membusuk
3) Dapat ditanam oleh
manusia.
Harta Yang Dizakati
Pendapat ulama tentang
harta yang wajib di zakati :
1)
Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik
berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2) Abu Yusuf dan Muhammad
Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3) Asy Syafi’i, zakat hanya
wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
Abu Hanifah memegang
umumnya hadis,
”Pada tanaman-tanaman yang
dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya,
zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.”
Sedangkan Asy-Syafi’i,
Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah dengan hadis,
” Tidak ada zakat dalam
sayur-mayur.”
Abu Hanifah tidak
mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan
menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya. Apabila sayur-mayur itu
diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini
sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya
apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan
pedagang.
Nisab Zakat
Zakat tidak diwajibkan
kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya ialah 5 wasaq seteleh
biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya.
Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib zakat pada
kurma yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari, Muslim dan
Abu Dawud)
Wasaq adalah jenis
timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Sedangkan 1 sha’
itu sama dengan 3 ritl. Maka nisab biji-bijian dan buah adalah 900 ritl. Dan 1
sha’ itu sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan orang biasa (tidak
terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama
dengan 2,4 kg.
Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau setara
dengan 720 kg.
Kecuali pada padi dan
gandum dan selain keduanya yang disimpan berikut kulitnya. Maka dari setiap 2
wasaq harus ditambah 1 wasaq, sehingga nisab keduanya menjadi 10 wasaq. Akan
tetapi jika kulitnya dibersihkan, maka nisabnya sama seperti semula yaitu 5
wasaq.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS Al-An’am 141)
Ayat ini mempertegas
adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan zakatnya sebanyak 10%
jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi
zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan
upah.
Waktu Zakat
Tidak ada kewajiban
menunaikan zakat kecuali setealh dipanen. Sebab sebelum itu biji-bijian
dianggap seperti sayuran-sayuran yang tidak wajib dizakati. Zakat biji-bijian
tidak dikeluarkan kecuali setelah biji tersebut matang, lalu dipetik dan
dibersihkan dari kulit dan kotoran. Begitu pula pada buah-buahan, zakatnya
setelah masak di pohon. Apabila pemilik pohon hendak menjual buah-buahnya
sebelum layak dipanen supaya tidak terkena wajib zakat, maka yang demikian itu
dimakruhkan karena ia melarikan diri dari ibadah. Meskipun demikian hukum jual
belinya tetap sah.
Jika biji-bijian dan
buah-buahan satu jenis, maka diambil zakat dari jenis tersebut. Jika pemiliknya
mengeluarkan jenis yang lebih baik maka hal itu diperbolehkan dan tentu saja bertambah pula kebaikannya.
Sedangkan jika ia mengeluarkan jenis yang lebih rendah kualitasnya, maka hal
itu tidak sah. Apabila buah-buahan tersebut terkena bencana, atau dicuri atau
hilang maka tidak ada kewajiban zakat pada pemilik buah tersebut.
d. Harta Temuan / Terpendam
(Rikaz)
Secara etimologi, rikaz
adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di
dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang
diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang
baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan
atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah.
Syarat Zakat
1)
Penemu adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
2)
Tempat ditemukannya rikaz. Tidak diwajibkan zakat pada rikaz melainkan
apabila penemu itu mendapatkannya di lahan yang tidak didiami oleh orang.
Demikian juga apabila rikaz ditemukan di lahan yang memang miliknya atau di
daerah yang ditetapkan untuknya. Maka hal itu memungkingkan rikaz tersebut
menjadi miliknya melalui ketetapan tersebut.
3)
Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham
perak.
4)
Tidak disyaratkan haul.
Kewajiban untuk menunaikan
zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut. Kita
wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat
kita menemukannya. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah
SAW
“Zakat rikaz (harta
terpendam) adalah sebanyak seperlima.”(HR Bukhari dan
Muslim)
e.
Hasil Tambang (Ma’din)
Ma’din adalah tempat Allah
SWT menciptakan emas, perak, besi dan tembaga. Zakat Ma’din adalah zakat yang
dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim mengeluarkannya dari
tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang miliknya. Dasar hukumnya
berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35.
“Pada
hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS
At-Taubah 35)
Serta hadits yang
diriwayatkan dari Bilal bin Al-Harits ra.
“Sesungguhnya Rasulullah
SAW mengambil zakat ma’din Qabaliyah.” (HR Hakim)
Syarat Zakat
Syarat zakat ma’din adalah
barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan perak, bukan
selain keduanya. Dengan demikian besi, timah, permata, kristal, marjan, zamrud,
minyak dan lainnya tidak diwajibkan zakat. Hal ini menurut pendapat yang kuat
yang telah dinashkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu syarat zakat ma’din adalah
keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan. Menurut pendapat yang
paling kuat diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan haul pada barang
tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk barang tambang /
ma’din saja. Adapun emas dan perak yang merupakan harta tunai dan telah dicetak
itu berbeda dan disyaratkan sempurna satu haul untuk zakatnya.
Nisab Zakat
Adapun nisab zakat ma’din
/ harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak. Hasil tambang
apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas atau perak), wajib
dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya
menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan dilakukan
pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga berat /
kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
Apabila ma’din merupakan
milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka mereka wajib menunaikan zakatnya.
Yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban menunaikan zakat harta ini adalah
apabila harta tersebut hilang maupun dicuri ataupun apabila penemu barang
tambang tersebut memiliki hutang.
f. Harta Perniagaan /
Perdagangan
Yang dimaksud harta
perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan.
Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda
yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta
perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi barang dagangan adalah
sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang
beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang
buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Begitu pula berdasarkan
hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi.
“ Setelah itu sesungguhnya
nabi saw menyururh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami
sediakan untuk perniagaan”
Syarat Wajib Harta
1) Harta didapat dengan
transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara warisan, wasiat, hibah,
menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta dagangan, kecuali
jika setelahnya pemilik tersebut memperjualbelikannya.
2) Niat memperjualbelikan
harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk
memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta dagangan.
3) Mencapai nisab. Adapun
nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (20 gram emas / 200 gram perak).
4) Sempurna satu haul.
Haulnya bermula sejak dimiliknya harta benda perdagangan melalui transaksi.
Jika telah sempurna haulnya, dan harta dagangan mencukupi nisab maka wajib
dizakati. Jika tidak mencukupi nisab maka tidak wajib untuk menunaikan zakat.
Harta perniagaan yang
telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa
haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi
nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat harga barang
dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan zakat sampai
haul yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak
wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.
g. Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup
profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis,
dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya
dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang
tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang
beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang
buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan
dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
H. MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
Zakat fitrah dan zakat
maal wajib diserahkan kepada delapan golongan. Mereka adalah orang-orang yang
disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
”Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah 60)
- Fakir
Orang yang tidak mempunyai
mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup
sehari-harinya.
- Miskin
Orang yang mempunyai mata
pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
- Amil
Orang yang mengurusi
zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
- Hamba Sahaya atau Riqab
Orang yang menjadi budak
dan dapat diperjualbelikan.
- Fi Sabilillah
Orang yang memperjuangkan
agama Islam.
- Mu’allaf
a. Orang yang baru masuk
Islam dan imannya masih lemah
b. Orang yang masuk Islam dan
memiliki niat yang kuat.
c. Orang Islam yang menjaga
perbatasan dari serangan kaum kafir atau musuh lainnya.
d. Orang Islam yang membantu
negara mengurus zakat.
- Gharim atau Orang yang berhutang
a. Orang yang berhutang
karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
b. Orang yang berhutang untuk
kepentingan dirinya yang dibolehkan.
c. Orang yang berhutang
karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak
mampu membayar.
- Ibnu Sabil atau Musafir
Orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan maksiat.
I.
YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun mereka-mereka yang
tidak berhak atau tidak boleh mendapatkan zakat adalah
- Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
- Orang atheis
- Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
- Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
BAB
III
PENUTUP
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Zakat menurut
istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta
tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.
Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu wajib
atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Diantara tujuan zakat dalam Islam adalah (1) mengangkat derajat fakir
miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, (2) membantu
pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan
mustahiq lainnya, (3) membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang
miskin, (4) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan
manusia pada umumnya, (5) sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai
keadilan sosial.
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah
merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan
sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat
harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga
dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan
yang dibayarkan zakat maal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian
dan buah-buahan, rikaz, harta perniagaan, hasil pertanian, dan hasil tambang.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin,
amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu
sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang
atheis, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek,
ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid,
Sulaiman. 2011. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Penerbit Sinar
Baru Algensindo.
Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam : Zakat
dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
El-Madani. 2013. Fiqh Zakat Lengkap. Jogjakarta:
DIVA Press.
Langganan:
Postingan (Atom)