Jumat, 03 Juni 2016

Qanaah dan Tasamuh

Contoh Makalah Qanaah dan Tasamuh

1. Pengertian Qana’ah

Qana‟ah artinya sikap merasa cukup atau menerima apa adanya terhadap

segala usaha yang telah dilaksanakannya. Sifat qana‟ah akan mengendalikan diri

seseorang dari keinginan memenuhi hawa nafsu. Sebagai seorang muslim yang

berjiwa kuat, sikap qana’ah tentunya sangat penting untuk dimiliki. Dengan sikap

qana’ah seorang muslim akan terhindar dari rasa rakus dan serakah ingin

menguasai sesuatu yang bukan miliknya. Seseorang yang memiliki sikap qana’ah

akan merasa kecukupan dan selalu berlapang dada. Dalam dirinya yakin akan apa

yang ia peroleh dari usahanya adalah atas kehendak Allah SWT. Ia sadar bahwa

hanya Allah yang mengatur rejeki, hidup, mati dan jodoh seseorang.

Rasulullah SAW bersabda :

: :

”An abdillahibni ’umara qala, qala rasulullahi sallallahu ’alaihi wa sallama qad

aflaha man aslama waruziqa kafafan wa qanna’ahullahu bima atahu”. (HR.

Muslim)

Artinya : ”Abdullah bin Umar berkata, ”Bersabda Rasulullah SAW, ”Sungguh

beruntung orang-orang yang masuk Islam, mendapat rejeki secukupnya dan ia

merasa cukup dengan apa yang telah Allah berikan kepadanya”. (HR. Muslim)

: ال ن بي : ق ال ع نه ا هلل ر ضي هري رة اب ى عن

“An abi hurairata radiyallahu ‘anhu qala, qala rasulullahi sallallahu ’alaihi wa

sallama laisal gina ’ankasratil aradi walakinnalgina ginannafsi”. (HR. Bukhari dan

Muslim)

Rasulullah saw bersabda, ” Bukannya kekayaan itu karena banyak hartanya,

melainkan kekayaan yang sebenarnya adalah kaya hatinya”. ”. (HR. Bukhari dan

Muslim)

2. Membiasakan Perilaku Qana’ah

Sikap qana’ah perlu kita bina sejak masih kecil. Sikap qana’ah ini berkaitan

erat dengan berapa dan apa harta yang ia dapatkan di dunia. Jika kita mampu

mengendalikan diri dari urusan-urusan dunia, maka pembiasaan qana’ah inilah

yang berperan aktif. Pembiasaan qana’ah dapat diterapkan dengan hidup

sederhana, mensyukuri setiap mendapatkan sesuatu yang bermanfaat bagi

dirinya dan tidak mengeluh atas kondisi hidup yang sedang dijalaninya.

Qana’ah dalam kaitannya dengan siswa dapat dibiasakan melalui pemberian

uang jajan yang tidak melebihi batas kewajaran. Setiap siswa pasti mendapatkan

uang jajan dari orang tuanya ketika pergi ke sekolah. Sebagai siswa yang baik,

kamu harus mensyukuri berapapun uang yang dikasih oleh orang tua. Bahkan

kalau perlu kamu tidak jajan dan menabung uang tersebut.

3. Contoh perilaku Qana’ah

Perhatikan pengalaman hidup berikut !

Shofa adalah seorang siswa kelas 9 di sebuah SMP. Setiap hari ia pergi ke

sekolah dengan berjalan kaki. Padahal jarak rumah menuju sekolahnya kurang

lebih 9 KM. Shofa bersyukur kepada Allah SWT, karena orang tuanya masih

mampu menyekolahkan sampai tingkat SMP. Ia berangkat ke sekolah pagi-pagi

benar agar tidak terlambat datang ke sekolah. Shofa tidak merasa canggung

dengan teman-temannya yang berasal dari keluarga mampu. Mereka difasilitasi

oleh orang tuanya sepeda motor. Shofa tetap setia berjalan kaki pergi ke sekolah.

Hal ini dikarenakan kemampuan ekonomi orang tuanya, meskipun banyak yang

senasib shofa memaksakan diri membeli motor. Namun shofa tidak mau

menyusahkan orang tuannya. Bagaimana sikap kamu jika menjadi Shofa ?

Berikut beberapa sikap yang mencerminkan qanaah :

Senantiasa bersyukur atas nikmat Allah SWT

Hidup sederhana

Senantiasa mau berinfak dijalan Allah SWT

Tidak putus asa / cemas dalam menghadapi masalah

4. Fungsi bersikap Qana’ah

Bersikap qana’ah berarti menanamkan pola hidup sederhana. Qana’ah tetap

dilakukan ketika dalam keadaan miskin atau ketika sudah merasa kecukupan

hidup di dunia. Sikap qana’ah merupakan sikap yang baik dan perlu dilestarikan,

karena qana’ah memiliki fungsi bagi kehidupan umat Islam di dunia ini.

Diantaranya adalah :

a. Mendidik pola hidup sederhana

b. Mendidik perilaku yang ikhlas terhadap segala kejadian

c. Meningkatkan keimanan, ketakwaan dan tawakkal

d. Meningkatkan rasa syukur kepada Allah swt

B. Tasamuh

1. Pengertian Tasamuh

Secara bahasa tasamuh artinya toleransi, tenggang rasa atau saling

menghormati terhadap hak atau kepentingan orang lain. Sedangkan secara istilah

tasamuh adalah satu sikap yang senantiasa saling menghormati dan menghargai

sesama manusia.

Toleransi merupakan sebuah sikap yang sangat terpuji. Karena didalamnya

mengandung unsur-unsur persamaan hak dan kewajiban. Karena masing-masing

individu atau kelompok atau bahkan masyarakat memiliki kepentingan yang

berbeda-beda. Dengan mengedepankan sikap tasamuh, maka akan terjalin

hubungan yang positif, nyaman dan damai antar sesama manusia.

Selain kebutuhan yang bersifat fisik, manusia juga memerlukan kebutuhan

yang bersifat rohani. Diantara bentuk kebutuhan rohani adalah rasa kasih sayang,

toleransi, kebersamaan, penghargaan atas prestasi, pengakuan dan

penghormatan dari orang lain. Karena manusia adalah makhluk sosial, maka

manusia tidak akan mampu bertahan hidup sendirian. Ia akan membutuhkan

orang lain dalam situasi dan kondisi tertentu. Untuk itulah perlunya sikap saling

menghargai antar sesama manusia.

Agama Islam secara tegas menyatakan bahwa sikap tasamuh tidak

memandang suku, bangsa, agama dan ras. Di hadapan Allah swt, semua manusia

dalam posisi yang sama. Satu yang membedakan hanyalah tingkat ketakwaan kita

terhadap Allah swt.

Sebagaimana firman Allah swt berikut ini :

”Ya ayyuhannasu inna khalaqnakum min dakarin wa unsa waja’alnakum syu’uban

waqabaila lita’arafu. Inna akramakum ’indallahi atqakum. Innallaha ’alimun

khabirun”. (QS. Al- Hujurat : 39/13)

Artinya : ”Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-
laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan

bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang

paling mulia diantara kamu disisi Allah SWT adalah orang yang paling bertakwa

diantara kamu. Sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui lagi Maha

Mengenal”. (QS. Al- Hujurat : 49/13)

Sikap tasamuh atau toleransi hanyalah berlaku bagi urusan-urusan di dunia.

Apabila menyangkut urusan akherat, maka ada syariat tersendiri. Karena setiap

pribadi pada kehidupan akherat membawa catatan perbuatannya sendiri. Untuk

itu diperlukan sikap toleransi dalam urusan-urusan tertentu. Jika pada masalah

pokok agama, maka tidak diperkenankan adanya toleransi.

Sedangkan jika pada masalah-masalah teknis atau ibadah gairu mahda

diperlukan sikap toleransi. Karena tanpa adanya toleransi tentunya yang ada

hanyalah perdebatan-perdebatan dan akhirnya berujung pada pertengkaran yang

panjang. Untuk itulah, sikap tasamuh sangat penting bagi setiap individu yang

menginginkan kedamaian, ketentraman dan kesejukan dalam kehidupan.

Sebagaimana firman Allah swt berikut :

”Allahu rabbuna warabbukum, lana a’maluna walakum a’malukum. La hujjata

bainana wabainakum. Allahu yajma’u bainana. Wailahil masiru”. (QS. Asy- Syura :

42/15)

Artinya : ”Allahlah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan

bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu. Allah

SWT mengumpulkan antara kita dan kepada Allah SWT lah (kita) kembali”. (QS.

Asy- Syura : 42/15)

Sabda Rasulullah SAW

”Masalulmukmini fi tawaddihim watarahumihim wata’atufihim kamasaliljasadi

idasytaka minhu ’udwun tada’a lahu sairuljasadi bissahari walhumma”. (HR.

Bukhari : 5552)

Artinya : Perumpaan orang beriman di dalam cinta mencintai, sayang menyayangi

dan kasih mengasihi adalah seperti tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh sakit,

anggota tubuh yang lainnya turut merasakannya yaitu tidak dapat tidur dan

merasa panas”. (HR. Bukhari 5552)

2. Contoh perilaku tasamuh

Pada hari Minggu warga perumahan Persada Bumi Putra Sragen

mengadakan kerja bakti dalam rangka menyambut peringatan HUT RI Ke- 55. Pak

Yohanes adalah salah seorang warga perumahan yang beragama Kristen. Sebelum

berangkat ke gereja, Pak Yohanes menyampaikan permohonan maaf kepada

warga bahwa ia datang terlambat karena mengikuti kebaktian di gereja. Semua

warga kemudian memakluminya.

Pada saat bulan Ramadhan, warung makan Bu Sumini menutup warungnya

pada pagi hari hingga asar selama bulan ramadhan. Karena warungnya berada di

sekitar masjid. Menjelang buka puasa, baru bu sumini membuka warungnya. Hal

ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan puasa.

Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk beribadah. Tidak menghina

atau mencela penganut agama lainnya. Bekerja sama dalam bidang ekonomi

sosial, meskipun berbeda agama.

3. Fungsi bersikap tasamuh

Menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam pergaulan antar sesama

umat manusia.

Memperbanyak persaudaraan dan persahabatan.

Menunjukkan jiwa besar yang mau mengalah untuk kepentingan bersama.

Menghilangkan kesulitan yang ada pada diri sendiri maupun pada orang

lain.

hormat kepada orang tua dan guru

HORMAT KEPADA ORANG TUA DAN GURU
4.1 Menjelaskan isi Q.S Al-Isra / 17:23-24
Al-Qur’an Surat Al-Isra’ (17) ayat 23-24.
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“ Dan tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah satu seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
(Qs. Al Israa’ [17]:23)
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا.
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku,kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil’.”
(Qs. Al Israa’ [17]:24)

Surat Al-Isra ayat 23-24 memiliki kandungan mengenai pendidikan berkarakter. Definisi dari karakter adalah satu kesatuan yang membedakan satu dengan yang lain atau dengan kata lain karakter adalah kekuatan moral yang memiliki sinonim berupa moral, budipekerti, adab, sopan santun dan akhlak. Akhlak dan adab sumbernya adalah wahyu yakni berupa Al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan budi pekerti, moral, dan sopan santun sumbernya adalah filsafat. Kembali kepada pengertian dari Surah Al-Isra ayat 23 disebutkan bahwa yang pertama Allah memerintahkan kepada hamba-hambanya untuk menyembah Dia semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.yang kedua, kita harus berbakti kepada orang tua. Lalu pada ayat 24 disebutkan bahwa anak hendaknya mendoakan kedua orang tuanya. Ulama menegaskan bahwa doa kepada kedua orang tua yang dianjurkan adalah bagi yang muslim, baik yang masih hidup atau telah meninggal. Sedangkan bila ayah atau ibu yang tidak beragama islam telah meninggal, maka terlarang bagi anak untuk mendoakannya. Dari penjelasan di atas sangat jelas bahwa ketika kita menghargai dan menyayangi orang tua kita dengan baik maka akan menumbuhkan akhlak serta moral yang baik pula bagi anak sedangkan jikalau kita acuh maka akan timbuh akhlak dan moral yang tidak baik. Dengan kata lain, hal ini sangat berpengaruh dalam pendidikan karakter. Antara orangtua sebagai pendidik dan anak. Segala sesuatu yang diajarkan dengan baik pada mulanya akan menanamkan karakter yang baik pula pada anak. Untuk itu berbakti kepada orang tua merupakan suatu cara yang harus dilakukan.
4.2 Menjelaskan isi hadis-hadis yang terkait dengan hormat dan patuh kepad orang tua dan guru
  1. Hadis Abdullah ibnu Umar tentang ridho Allah terletak pada ridho orang tua.
عَنْ عَبْدُ الله بن عَمْرٍو رضي الله عنهما قال قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: رِضَى اللهُ فى رِضَى الوَالِدَيْنِ و سَخَطُ الله فى سَخَطُ الوَالِدَيْنِ ( اخرجه الترمذي وصححه ابن حبان والحاكم)
Artinya: dari Abdullah bin ‘Amrin bin Ash r.a. ia berkata, Nabi SAW telah bersabda: “ Keridhoaan Allah itu terletak pada keridhoan orang tua, dan murka Allah itu terletak pada murka orang tua”. ( H.R.A t-Tirmidzi. Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)[1][1]




  1. Hadis Abu Hurairah tentang siapakah yang berhak dipergauli dengan baik.
عَنْ اَبِي هُرَيرَةَ رضي الله عنه قال جَاءَ رَجُلٌ الى رسولِ الله صلى الله عليه وسلم فقال يَا رسولَ الله مَنْ اَحَقًّ النّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قال: اُمُّك قال: ثُمَّ مَنْ؟ قال: ثُمَّ اُمُّك قال: ثم من؟ قال :ثم امُّك قال: ثم من؟ قال : ثم اَبُوْكَ (اخرجه البخاري)
Artinya: dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: “ Suatu saat ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya: “ Wahai Rasulullah, siapakah yang berhak aku pergauli dengan baik?” Rasulullah menjawab : “ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab: “ Ibumu!”, lalu siapa? Rasulullah menjawab: “Ibumu!”. Sekali lagi orang itu bertanya: kemudian siapa? Rasulullah menjawab: “ Bapakmu!”(H.R.Bukhari).[1][2]
  1. Hadis Abdullah bin Mas’ud tentang amal yang paling disukai Allah SWT.
عَبْدُ الله بن مَسْعُودٍ قال سَاَ لْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ايُّ الْعَمَلِ اَحَبُّ الى الله قال: الصَّلَاةُ على وَقْتِهَا قال: ثم اي قال:ثُمَّ بِرُّ الْوَالْدَيْنِ قال: ثم اي قال: الجِهَادُ فى سَبِيْلِ الله ( اخرجه البخاري و مسلم)
Artinya: “ dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata: “ Saya bertanya kepada Nabi saw: amal apakah yang paling disukai oleh Allah Ta’ala?” beliau menjawab: “ shalat pada waktunya. “ saya bertanya lagi: “ kemudian apa?” beliau menjawab: “ berbuat baik kepada kedua orang tua. “ saya bertanya lagi: “ kemudian apa?” beliau menjawab: “ berjihad(berjuang) di jalan Allah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).[1][3]
  1. Hadis Al-Mughirah bin Su’bah tentang Allah mengharamkan durhaka kepada ibu, menolak kewajiban, meminta yang bukan haknya.
عن المغيرة بن شعبة قال النبي صلى الله عليه وسلم : ان الله حرم عليكم عقوق الامهات ووأد البنات ومنع وهات وكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال واضاعة المال (اخرجه البخاري)
Artinya: dari Al-Mughirah bin Syu’ban r.a. ia berkata, Nabi Saw telah bersabda: “ Sungguh Allah ta’ala mengharamkan kalian durhaka kepada ibu, menolak kewajiban, meminta yang bukan haknya dan mengubur hidup-hidup anak perempuan. Allah juga membenci orang yang banyak bicara, banyak pertanyaan dan menyia-nyiakan harta.” (H.R.Bukhari).[1][4]
  1. Hadis Abdullah ibnu Umar tentang dosa-dosa besar.
عن عبد الله بن عمر ورضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ان من اكبر الكبا ئر ان يلعن الر جل والديه . قيل رسول الله.و كيف يلعن لر جل والديه ؟ قا ل: يسب الرجل ابا لرجل فيسب أبا لرجل فيسب أبا ه و يسب ( أخر جه امام بخاري)
Artinya: “ dari Abdullah bin ‘amr bin al-ash ia berkata, Rasulullah Saw telah bersabda: “ diantara dosa-dosa besar yaitu seseorang memaki kedua orang tuanya. “ para sahabat bertanya: “ Wahai Rasulullah, apakah ada seseorang yang memaki kedua orang tuanya?” Beliau menjawab: “ Ya, apabila seseorang memaki ayah orang lain, kemudian orang itu membalas memaki ayahnya kemudian ia memaki ibu orang lain, dan orang itu memaki ibunya. (H.R. Bukhari).[1][5]
4.3 Menunjukkan contoh perilaku yang mencerminkan hormat dan patuh kepada orang tua dan guru
PEMBAHASAN
A.    Birrul Walidain
  1. Pengertian Birrul Walidain
Istilah Birrul Walidain terdiri dari kata Birru dan al-Walidain. Birru atau al-birru artinya kebajikan dan al-walidain artinya kedua orang tua atau ibu bapak. Jadi, Birrul Walidain adalah berbuat kebajikan terhadap kedua orang tua.
  1. Kedudukan Birrul Walidain
Birrul Walidain mempunyai kedudukan yang istimewa dalam ajaran Islam. Allah dan Rasul-Nya menempatkan orang tua pada posisi yang sangat istimewa, sehingga berbuat baik pada keduanya juga menempati posisi yang sangat mulia, dan sebaliknya durhaka kepada keduanya menempati posisi yang sangat hina. Karena mengingat jasa ibu bapak yang sangat besar sekali dalam proses reproduksi dan regenerasi umat manusia.
Secara khusus Allah juga mengingatkan betapa besar jasa dan perjuangan seorang ibu dalam mengandung, menyusui, merawat dan mendidik anaknya. Kemudian bapak, sekalipun tidak ikut mengandung tapi dia berperan besar dalam mencari nafkah, membimbing, melindungi, membesarkan dan mendidik anaknya, sehingga mempu berdiri bahkan sampai waktu yang sangat tidak terbatas.
Berdasarkan semuanya itu, tentu sangat wajar dan logis saja, kalau si anak dituntut untuk berbuat kebaikan kepada orang tuanya dan dilarang untuk mendurhakainya.[1][6]
  1. Bentuk-Bentuk Birrul Walidain
Adapun bentuk-bentuk Birrul Walidain di antaranya:
  1. Taat dan patuh terhadap perintah kedua orang tua, taat dan patuh orang tua dalam nasihat, dan perintahnya selama tidak menyuruh berbuat maksiat atau berbuat musyrik, bila kita disuruhnya berbuat maksiat atau kemusyrikan, tolak dengan cara yang halus dan kita tetap menjalin hubungan dengan baik.
  2. Senantiasa berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap hormat, sopan santun, baik dalam tingkah laku maupun bertutur kata, memuliakan keduanya, terlebih di usia senja.[1][7]
  3. Mengikuti keinginan dan saran orang tua dalam berbagai aspek kehidupan, baik masalah pendidikan, pekerjaan, jodoh, maupun masalah lainnya. Selama keinginan dan saran-saran itu sesuai dengan ajaran Islam.
  4. Membantu Ibu Bapak secara fisik dan materil. Misalnya, sebelum berkeluarga dan mampu berdiri sendiri anak-anak membantu orang tua terutama ibu. Dan mengerjakan pekerjaan rumah.
  5. Mendoakan Ibu Bapak semoga diberi oleh Allah kemampuan, rahmat dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirta.
  6. Menjaga kehormatan dan nama baik mereka.
  7. Menjaga, merawat ketika mereka sakit, tua dan pikun.
  8. Setelah orang tua meninggal dunia, Birrul Walidain masih bisa diteruskan dengan cara antara lain:
–          Mengurus jenazahnya dengan sebaik-baiknya
–          Melunasi semua hutang-hutangnya
–          Melaksanakan wasiatnya
–          Meneruskan sillaturrahmi yang dibinanya sewaktu hidup
–          Memuliakan sahabat-sahabatnya
–          Mendoakannya.
  1. Doa Anak untuk Orang Tua
Seorang anak yang ingin mendoakan kedua orang tuanya dapat mengambil contoh dari ayat suci Alquran yaitu, doa Nabi Ibrahim as ketika mengajukan permohonan kepada Allah Swt agar dapat lah kiranya Allah memberi ampunan pada kedua orang tuanya dari dosa-dosa yang telah mereka perbuat.
Doa Nabi Ibrahim as dalam Q.S.Ibrahim:41
  1. Ya Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)”.
Permohonan Nabi Ibrahim dalam Q.S. Al-Israa’: 24
  1. dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.
  1. ‘Uququl Walidain
‘Uququl Walidain artinya mendurhakai kedua orang tua. Durhaka kepada kedua orang tua adalah dosa besar yang dibenci oleh Allah Swt, sehingga adzabnya disegerakan oleh Allah di dunia ini. Hal ini mengingat betapa istimewanya kedudukan kedua orang tua dalam ajaran Islam dan juga mengingat betapa besarnya jasa kedua orang tua terhadap anaknya, jasa itu tidak bisa diganti dengan apapun.
Adapun bentuk pendurhakaan terhadap orang tua bermacam-macam dan bertingkat-tingkat, mulai dari mendurhaka di dalam hati, mengomel, mengatakan “ah” ( uffin, berkata kasar, menghardik, tidak menghiraukan panggilannya, tidak pamit, tidak patuh dan bermacam-macam tindakan lain yang mengecewakan atau bahkan menyakitkan hati orang tua.) di dalam Q.S. A-Israa:23 di ungkapkan oleh Allah dua contoh pendurhakaan kepada orang tua yaitu, mengucapkan kata “uffin” dan menghardik ( lebih-lebih lagi bila kedua orang tua sudah berusia lanjut)
Akhlak Kepada Guru
  • Guru adalah orang tua kedua, yaitu orang yang mendidik murid-muridnya untuk menjadi lebih baik sebagaimana yang diridhoi Alloh ‘azza wa jalla. Sebagaimana wajib hukumnya mematuhi kedua orang tua, maka wajib pula mematuhi perintah para guru selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan syari’at agama.
  • Di antara akhlaq kepada guru adalah memuliakan, tidak menghina atau mencaci-maki guru, sebagaimana sabda Rosululloh saw :
  • لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا وَ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا
“Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memuliakan orang yang lebih tua dan tidak menyayangi orang yang lebih muda.” ( HSR. Ahmad dan At-Tirmidzi )
  • Di antara akhlaq kepada guru adalah mendatangi tempat belajar dengan ikhlas dan penuh semangat, sebagaimana sabda Rosululloh saw :
  • مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa menempuh jalan dalam rangka menuntut ilmu padanya, Alloh mudahkan baginya dengannya jalan menuju syurga.” ( HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah )
  • Di antara akhlaq kepada guru adalah datang ke tempat belajar dengan penampilan yang rapi, sebagaimana sabda Rosululloh saw :
  • إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Alloh itu indah dan suka kepada keindahan.”( HR. Ahmad, Muslim dan Al-Hakim )
  • Di antara akhlaq kepada guru yaitu diam memperhatikan ketika guru sedang menjelaskan, sebagaimana hadits Abu Sa’id Al-Khudri ra :
  • وَ سَكَتَ النَّاسُ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِمْ الطَّيْرَ
“Orang-orang pun diam seakan-akan ada burung di atas kepala mereka.” ( HR. Al-Bukhori )
  • Imam Sufyan Ats-Tsauri rohimahullohberkata : “Bila kamu melihat ada anak muda yang bercakap-cakap padahal sang guru sedang menyampaikan ilmu, maka berputus-asalah dari kebaikannya, karena dia sedikit rasa malunya.”( AR. Al-Baihaqi dalam Al-Madkhol ilas-Sunan )
  • Di antara akhlaq kepada guru adalah bertanya kepada guru bila ada sesuatu yang belum dia mengerti dengan cara baik. Alloh berfirman :
  • فَاسْأَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ
“Bertanyalah kepada ahli dzikr ( yakni para ulama ) bila kamu tidak tahu.”( Qs. An-Nahl : 43 dan Al-Anbiya’ : 7 )
  • Rosululloh saw bersabda :
  • أَلاَ سَأَلُوْا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ
“Mengapa mereka tidak bertanya ketika tidak tahu ? Bukankah obat dari ketidaktahuan adalah bertanya ?” ( HSR. Abu Dawud )
  • Dan menghindari pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada faedahnya, sekedar mengolok-olok atau yang dilatarbelakangi oleh niat yang buruk, oleh karena itu Alloh berfirman :
  • يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَسْأَلُوْا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan sesuatu yang bila dijawab niscaya akan menyusahkan kalian.” ( Qs. Al-Maidah : 101 )
  • Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
  • إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِيْنَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
“Sesungguhnya orang muslim yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lantas menjadi diharamkan lantaran pertanyaannya itu.” ( HR. Ahmad, Al-Bukhori dan Muslim )
  • Ketika bertanya mestinya dilakukan dengan cara dan bahasa yang bagus.
Berkata Imam Maimun bin Mihron : “Pertanyaan yang bagus menunjukkan separuh dari kefahaman.” ( AR. Al-Khothib Al-Baghdadi dalam Al-Jami’ )
  • Di antara akhlaq kepada guru adalah menegur guru bila melakukan kesalahan dengan cara yang penuh hormat, sebagaimana sabda Rosululloh :
  • الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ , قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ لِلَّهِ وَ لِكِتَابِهِ وَ لِرَسُولِهِ وَ لأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَ عَامَّتِهِمْ
“Agama adalah nasihat.” Kami ( Shahabat ) bertanya : “Untuk siapa ?” Beliau menjawab : “Untuk menta’ati Alloh, melaksanakan Kitab-Nya, mengikuti Rosul-Nya untuk para pemimpin kaum muslimin dan untuk orang-orang umum.” ( HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dll )
  1. Akhlak terhadap orang tua menurut etika :
            Orang tua adalah oran yang telah merawat kita, menjaga, memelihara, dan mendidik kita sejak kecil hingga kita menjadi dewasa. Mereka melakukannya secara sunguh-sungguh dan penuh kasih sayang demi mengharapkan kehidupan kita yang lebih baik. Bahkan orang tua dengan susah payah bekerja mencari nafkah untuk membahagiakan kita.
Sedemikian besar peran orang tua dalam hidup kita, sehingga sudah sepantasnya kita sebagai orang yang berpengetahuan haruslah menjaga etika kita terhadap orang tua. Diantara bentuk-bentuk perbuatan kita yang sesuai dengan etika adalah :
  1. Selalu taat kepada keduanya dan menjalankan segala perintahnya, asalkan perintah itu tidak bertentangan dengan ajaran agama dan tidak melanggar hukum yang berlaku di suatu tempat. Meskipun orang tua kita berbuat aniaya kepada kita, tetaplah kita tidak boleh menyinggung perasaan mereka ataupun membalas perbuatan yang mereka terhadap kita. Baik bagaimanapun mereka tetaplah orang tua kita yang telah merawat kita semenjak kita kecil.
Menurut ukuran umum, orang tua tidak akan berbuat aniaya kepada anaknya sendiri. Jikalau terjadi aniaya, biasanya disebabkan oleh perbuatan si anak yang berbuat keterlaluan kepada orang tua.
  1. Jika hendak pergi hendaklah meminta izin kepada keduanya. Apabila tidak diizinkan kita harus menerimanya dengan lapang dada.
  2. Berbicaralah dengan lemah lembut, bermuka manis, dan berseri-seri. Janganlah meninggikan suara ketika berbicara kepada orang tua dan jangan pula menggunakan kata-kata yang kasar kepada keduanya.
  3. Perhatikan nasihat-nasihat orang tua dan janganlah memotong pembicaraannya.
  4. Membantu pekerjaan orang tua dengan sekuat tenaga, terutama jika orang tua sudah berusaha lanjut.
  5. Selalu bersikap baik dan sopan santun baik dalam perbuatan maupun perkataan.
  6. Selalu menyambung silaturahim kepada keduanya meskipun kita dalam perantauan ataupun kita sudah memiliki keluarga sendiri, selalu menepati janji kita, dan menghormati sahabat-sahabat orang tua dengan baik.
  7. Selalu mendoakan orang tua agar diampuni dosa-dosanya oleh Allah swt.
Sementara itu menurut imam al-Ghazali, etika anak terhadap orang tuanya adalah sebagai berikut:
  1. Mendengarkan pembicaraannya.
  2. Melaksanakan perintahnya.
  3. Tidak berjalan di depannya.
  4. Tidak mengeraskan suara ketika berbicara kepadanya.
  5. Menjawab panggilannya.
  6. Berkemauan keras menyenangkan hatinya.
  7. Menundukkan badannya.
  8. Tidak mengungkit kebaikan kita terhadap mereka.
  9. Tidak memandang dengan mata melotot dan tidak menatap matanya.
Itulah sebagian kecil bentuk akhlak anak terhadap orang tua menurut etika
  1. Akhlak Kepada Guru Menurut Etika
Murid adalah orang yang sedang belajar dan menuntut ilmu kepada seorang guru. Demi untuk keberkahan dan kemudahan dalam meraih dan mengamalkan ilmu atau pengetahuan yang telah diperoleh dari seorang guru, maka seorang murid haruslah memiliki akhlak atau etika yang benar terhadap gurunya.
Beberapa contoh etika murid terhadap guru (Mu’allim), diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Seorang murid hendaklah hormat kepada guru, mengikuti pendapat dan petunjuknya.
  2. Seorang murid hendaklah memberi salam terlebih dahulu kepada guru apabila menghadap atau berjumpa dengan beliau.
  3. Seorang murid hendaklah memandang gurunya dengan keagungan dan meyakini bahwa gurunya itu memiliki derajat kesempurnaan, sebab hal itu lebih memudahkan untuk mengambil manfaat dari beliau.
  4. Seorang murid hendaklah mengetahui dan memahami hak-hak yang harus diberikan gurunya dan tidak melupakan jasanya.
  5. Seorang murid hendaklah bersikap sabar jika menghadapi seorang guru yang memiliki perangai kasar dan keras.
  6. Seorang murid hendaklah duduk dengan sopan di hadapan gurunya, tenang, merendahkan diri, hormat sambil mendengarkan, memperhatikan, dan menerima apa yang disampaikan oleh gurunya.
Jangan duduk sambil menengok kanan kiri kecuali untuk suatu kepentingan.
  1. Seorang murid hendaklah ketika mengadap gurunya dalam keadaan sempurna dengan badan dan pakaian yang bersih.
  2. Seorang murid hendaklah jangan banyak bicara di depan guru ataupun membicarakan hal-hal yang tidak berguna.
  3. Seorang murid hendaklah jangan bertanya dengan tujuan untuk mengujinya dan menampakkan kepandaian kepada guru.
  4. Seorang murid hendaklah jangan bersenda gurau di hadapan guru
  5. Seorang murid hendaklah jangan menanyakan masalah kepada orang lain ditengah majlis guru.
  6. Seorang murid hendaknya tidak banyak bertanya, apalagi jika pertanyaan itu tidak berguna
  7. Jika guru berdiri, Seorang murid hendaklah ikut berdiri sebagai penghormatan kepada beliau.
  8. Seorang murid hendaklah tidak bertanya suatu persoalan kepada guru ketika sedang di tengah jalan.
  9. Seorang murid hendaklah tidak menghentikan langkah guru di tengah jalan untuk hal-hal yang tidak berguna.
  10. Seorang murid hendaklah tidak berburuk sangka terhadap apa yang dilakukan oleh guru  ( guru lebih mengetahui tentang apa yang dikerjakannya).
  11. Seorang murid hendaklah tidak  mendahului jalannya ketika sedang berjalan bersama.
  12. Ketika guru sedang memberi penjelasan/ berbicara hendaklah murid tidak memotong pembicaraannya. Kalaupun ingin menyanggah pendapat beliau maka sebaiknya menunggu hingga beliau selesai berbicara dan hendaknya setiap memberikan sanggahan atau tanggapan disampaikan dengan sopan dan dalam bahasa yang baik.
  13. Apabila ingin menghadap atau bertemu untuk sesuatu hal maka sebaiknya murid memberi konfirmasi terlebih dahulu kepada guru dengan menelphon atau mengirim pesan, untuk memastikan kesanggupannya dan agar guru tidak merasa terganggu.
  14. Murid haruslah berkata jujur apabila guru menanyakan suatu hal kepadanya.
  15. Seorang murid hendaklah menyempatkan diri untuk bersilaturahim ke rumah guru di waktu-waktu tertentu, sebagai bentuk rasa saying kita terhadap beliau.
  16. Meskipun sudah tidak dibimbing lagi oleh beliau ( karena sudah lulus) murid hendaklah tetap selalu mengingat jasanya dan tetap terus mendoakan kebaikan –kebaikan atas mereka.
Bagaimanapun juga guru merupakan orang tua kedua kita setelah orang tua kita yang di rumah. Mereka adalah orang tua kita saat kita berada di luar rumah. Jadi sebagaiman kita menghormati orang tua kandung kita, maka kitapun juga harus menghormati guru kita.
Sebagaimana disyiratkan dalam sabda Rasulullah SAW :
“Tidak termasuk umatku orang yang tidak menghormati orang yang lebih tua dari kami, tidak mengasihi orang yang lebih kecil dari kami dan tidak mengetahui hak orang alim dari kami.” (HR.Ahmad, Thabrani, dan Hakim dari Ubadah bin Shamit Ra.)
“Pelajarilah oleh kalian ilmu, pelajarilah oleh kalian ilmu(yang dapat menumbuhkan) ketenangan, kehormatan, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang yang kalian menuntut ilmu darinya.” (HR. Thabrani dari Abu Hurairah. Ra)
  1. Kedudukan Guru
“ Bapak Guru lebih mulia dari bapak kandung “. Sebab, Ibu Bapak itu mendewasakan dari segi jasmani yang bersifat material, sedangkan Bapak/Ibu Guru mendewasakan dari segi rohani yang bersifat spiritual dan universal.
Para Guru, Ustadz, Ustadzah, atau Mua’lim, Mursyid, selain mengantarkan kita menjadi orang yang beramal sholih, mereka termasuk pewaris Nabi-Nabi, justru merekalah penyalur pusaka dalam menjalankansyari’at, akhlak, aqidah, dan mereka pula contoh yang terdekat dengan kita. Berkaitan dengan hal tersebut, Nabi bersabda :
Ulama adalah penerima pusaka Nabi-Nabi. (HR. al-Tirmizi dan Abu Daud).
Sehubungan dengan hadist tersebut, maka kita diperintahkan untuk menghormati para Ulama, meski bukan Guru kita. Begitupula dengan para Da’I dan Muballigh selaku penyalur risalah kenabian, yang kini disebut Da’wah atau Kulyah Agama. Adapun Ulama yang sebenarnya adalah yang berilmu, dan beramal dengan ilmunya itu, serta ilmudan amalanya tersebut sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist.

manfaat sedekah

MANFAAT SEDEKAH (MAKALAH AGAMA ISLAM)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Latar belakang pembuatan makalah ini ialah untuk sedikit memberikan penjelasan tentang sedekah dan manfaatnya.selain itu makalah ini juga merupakan tugas akhir  untuk mata kuliah pendidikan agama islam.seperti yang kita ketahui selama ini ialah banyak sekali orang di luar sana yang masih kelaparan dan bahkan ada yang mati kelaparan, dan semua itu tidak akan pernah terjadi kalau orang atau masyarakat yang berada di lingkungan tersebut memiliki kepedulian yang tinggi (bersedekah maupun membantu meringankan sedikit beban orang yang kelaparan tersebut).mudah-mudahan dengan membaca makalah ini pembaca mau atau mengerti bahwa penting nya sedekah,
baik bagi diri kita maupun orang lain.
1.2.Rumusan masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini ialah sebagai berikut:
a.       Pengertian sedekah
b.      Manfaat sedekah
c.       Hukum sedekah menurut islam
1.3.Tujuan
Tujuan makalah ini ialah untuk menjelaskan tentang kehebatan dan manfaat sedekah, dan penulis berharap bisa menumbuhkan minat atau kemauan para pembaca untuk bersedekah.penulis juga berharap dengan adanya makalah ini mudah-mudahan bisa memberikan informasi dan menambah pengetahuan para pembacanya.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian sedekah
Defenisi sedekah dalam agama islam ialah Suatu pemberian yang diberikan oleh seorang Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu; suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap rida Allah SWT dan pahala semata.
Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fukaha (ahli fikih) disebut sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela). Sebenarnya ada pula arti sedekah yang lain. Menurut mereka, istilah sedekah juga dapat searti dengan kata zakat, yang berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat (hukum Islam). Karena itu para fukaha sering menyebut istilah zakat fitrah dengan sadaqah al-fitr.
Adapun sedekah dalam pengertian bukan zakat sangat dianjurkan dalam Islam dan sangat baik dilakukan tiap saat. Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah yang artinya: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberikan kepadanya pahala yang besar.” (QS An-Nisaa [4]:14).
Demikian pula di dalam sunah. Hadis yang menganjurkan sedekah tidak sedikit jumlahnya. Di dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda : “Sebaik-baik orang di antara kamu adalah yang memberi makan dan menjawab salam” (HR Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali).




2.2. Manfaat sedekah
Begitu hebatnya sedekah sehingga sebuah hadist menjelaskan bahwa “Sedekah itu menolak balaq” dan ” Sedekah itu memadamkan murka TUHAN”, serta “Dahulukan sedekahmu sebelum engkau beramal kepadaKU (ALLAH SWT)”. Kematian memang di tangan Allah. Maka ada satu hal yang bisa membuat kematian menjadi sesuatu yang bisa ditunda, yaitu kemauan bersedekah, kemauan berbagi dan peduli.
Itu artinya allah SWT sangat menginginkan hambanya utuk saling berbagi antar sesama dan peduli dengan keadaan orang-orang yang berada di sekitarnya, terutama sekali bersedekah karena sangat bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Menyisihkan sebagian harta kita dan memberikannya kepada orang lain tentu akan membuat orang lain senang.kita pun ikut meringan kan beban mereka yang mungkin sedang kesusahan.lalu apakah manfaat sedekah hanya itu?.hanya meringankan beban dan menyenangkan orang lain ?.ternyata jawaban nya tidak.malah diri kita sendirilah yang akan menerima beragam manfaat bila kita melalakukan amalan sedekah.anda mungkin merasa bingung karna di saat bersedekah, anda harus mengeluarkan sebagian harta/uang.lalu dimana letak manfaatnya?.berikut adalah beberapa manfaat bersedekah yang dapat membuka mata anda bahwa sedekah itu amalan yang sangat baik:
Ø  Dengan bersedekah kita bukan hanya mendapatkan pahala dari allah SWT, tetapi juga bisa meredam/mengurangi dosa yang telah lalu.menurut H.R At-tirmidzi: Rasullah bersabda “sedekah menghapus dosa seperti air memadamkan api”
Ø  Amalan sedekah bisa menghindarkan anda dari kematian yang su’ul khatimah (kematian dalam keadaan tidak beriman).banyak hadist yang mengatakan bahwa “sedekah itu
Ø  Menurut beberapa hadist memulai hari dengan bersedekah bisa menghindarkan dari kejadian yang buruk, atau bisa dikatakan bahwa sedekah adalah penolak bala/bencana.hal ini juga karena ketika anda bersedekah allah akan menjaga kita sepanjang hari.
Ø  Sedekah mampu menyucikan jiwa dan harta anda.hati anda pun akan merasa damai dan tentu saja anda akan terhindar dari perasaan negatif.selain itu harta anda juga akan lebih di berkahi oleh allah.
Ø  Sedekah bisa memanjangkan umur anda karena allah akan mengundurkan waktu kematian anda.allah memang pernah mengatakan kepada rasullah bahwa sedekah memang memanjangkan umur dan menunda kematian.
Ø  Manfaat amalan sedekah yang lain nya ialah sedekah bisa melipat gandakan harta.ini sesuai dengan janji allah dalam Q,S Al-An’am (160) yang arti nya berbunyi:
“Barang siapa membawa amal baik maka baginya (pahala)sepuluh kali lipat amalnya;dan barang siapa membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak akan di beri balasan melainkan seimbal dengan kejahatannya,sedang mereka sedikit pun tidak di aniaya(di rugikan)”.juga dari Q.S Saba’(39):”dan barang apasaja yang kamu nafkahkan maka allah akan mengganti nya,dialah pemberi rejeki yang sebaik-baiknya.
2.3. Hukum sedekah menurut islam
Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut fuqaha, sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut.
Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya; ''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti: ''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264). (dam/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam)
2.4. Sedekah-sedekah yang paling utama
·    Pertama: Sedekah tersembunyi, karena amalan ini adalah yang paling dekat
dengan keikhlasan dibanding dengan cara terang-terangan. Mengenai hal itu,
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika
kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu”. (QS.2:271)
·         Kedua: Sedekahnya orang sehat dan kuat lebih utama dari wasiat harta orang yang telah meninggal dunia atau sedekahnya orang sakit, ringkasnya
sebagaimana dalam sabda beliau:
Seutama-utamanya sedekah adalah engkau bersedekah saat engkau dalam
keadaan sehat, kikir, takut akan kefaqiran serta sedang mengharap kekayaan.
Dan janganlah menunda-nundanya hingga ruhmu telah mencapai kerongkongan,
barulah engkau berwasiat, ‘Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.”
Ketahuilah sebenarnya harta itu telah menjadi milik si fulan (ahli warisnya,
pent.).” (Terdapat dalam ash-Shahihain).
·         Ketiga: Sedekah setelah menunaikan perkara wajib, sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla :
 Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika
kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu. (QS.2:271)
·         Keempat: Pengorbanan seseorang sebatas kesanggupan dan kemampuan nya, sementara ia dalam keadaan kekurangan dan butuh, sebagaimana sabda beliau:
 Sedekah yang paling utama adalah pengorbanan orang yang kekurangan, dan mulailah dari orang yang berada di bawah tanggunganmu.” (HR. Abu Dawud).
·         Kelima: Nafkah untuk anak-anaknya, sebagaimana dalam sabda beliau: “Apabila seorang memberi nafkah kepada keluarganya demi untuk mencari
pahalanya (dari Allah), maka menjadi sedekah baginya.” (Terdapat dalam Ash-
Shahihain).
·         Keenam: Sedekah kepada sanak famili terdekat.
Dahulu Abu Thalhah adalah seorang sahabat Anshar yang paling banyak
Hartanya. Saat itu harta yang paling disukainya adalah Bairuha' (nama sebuah
kebun, pent.), yang terletak menghadap masjid. Rasulullah sering memasukinya dan minum airnya yang sedap di dalamnya. Anas berkata : Ketika turun ayat yang artinya:
 Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS.3:92)
·         Ketujuh: Sedekah kepada tetangga; Allah Subhanahu wa Ta'ala mewasiatkan melalui firman-Nya: Tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh ... (QS.4:36)
·         Kedelapan: Sedekah kepada sahabat dan rekan di jalan Allah; berdasarkan sabda beliau:
 Seutama-utama dinar, adalah dinar yang belanjakan untuk keluarganya, dinar
yang dibelanjakan untuk (perawatan) binatang untuk berperang di jalan Allah,
dan dinar yang dibelanjakan untuk sahabat-sahabatnya di jalan Allah.” (HR.
Muslim).
·         Kesembilan: Yang dibelanjakan dalam jihad di jalan Allah, baik jihad terhadap orang-orang kafir ataupun terhadap orang-orang munafik; karena
sesungguhnya hal itu termasuk pembelanjaan harta yang paling agung. Dan
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan hal tersebut di ayat yang lain di
dalam Al-Qur`an. Dia mengedepankan jihad harta atas jihad diri di kebanyakan
ayat dan diantara firman-Nya :
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat,
dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS.9:41)
·         Kesepuluh: Sedekah jariyah, yaitu amalan yang masih menetap pasca
meninggalnya seorang hamba, dan terus mengalir pahala baginya. Berdasarkan
sabda beliau:
Apabila seorang manusia meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari
tiga perkara, (yaitu) sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak
shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim).
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Amalan sedekah ialah salah satu amalan yang paling mulia di sisi allah SWT, dan memiliki kegunaan atau manfaat yang luar biasa baik bagi si pemberi sedekah maupun orang yang menirima sedekah.salah satu manfaat sedekah ialah memperpanjang umur, penolak bala, mensucikan harta,mendamaikan jiwa dan lain-lainnya.
3.2. Saran
            Bukan seseorang yang membutuhkan agar kita mau bersedekah kepadanya,akan tetapi kita lah yang butuh orang agar kita bisa bersedekah.tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, istilah itu jelas menggambarkan orang yang memberi lebih mulia dari orang yang memberi.oleh karena itu biasakan lah hidup anda untuk bersedekah, karena ia akan sangat bermanfaat bagi diri anda nantinya baik di dunia maupun di akhirat.jangan sesekali anda takut untuk bersedekah karena takut kehilangan harta, allah telah berjanji dalam firman nya akan membalas 10 kali lipat lebih banyak dari apa yang anda berikan/sedekahkan.
         

Daftar Pustaka
Ali bin muhammad ad-Dhihami,2009,Sedekah,keutamaan dan variannya. Jakarta:Dompet ummat.(online),http:www.islamhouse.com diakses tanggal 10 april 2012

pengertian Zakat

Makalah Zakat : Pengertian, Hukum dan Macam Zakat



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
B.     RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian serta hukum zakat yang ada dalam Islam?
  2. Apa saja tujuan dan hikmah dari adanya zakat sebagai bagian dari perintah Allah?
  3. Apa saja jenis dan macam-macam zakat yang dijelaskan dalam fikih?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Allah SWT berfirman
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.(QS Asy-Syams 9)
Menurut syara’, zakat ialah pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci, dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103.
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah 103)
Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.
 
B.     HUKUM ZAKAT
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Mengenai zakat, dapat dijumpai dalam Al-Qur’an di 82 ayat atau tempat, serta di dalam kitab-kitab hadits. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan mengenai zakat ini. Orang yang menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya akan mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui dalil-dalil qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah disepakati oleh para ulama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.
C.    SYARAT ZAKAT
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat:
  1. Syarat wajib zakat
Syarat wajib zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a.       Merdeka.
b.      Islam.
c.       Baligh dan Berakal.
d.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
e.       Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f.       Harta yang dizakati adalah milik penuh.
g.      Kepemilkan harta yang telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
h.      Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
i.        Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.   
  1. Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
a.       Niat.
b.      Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada menerimanya)
D.    TUJUAN ZAKAT
  1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
  2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
  3. Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
  4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
  5. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
  6. Membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin
  7. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
  8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang
  9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
  10. Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
 E.     HIKMAH ZAKAT
  1. Membina diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
  2. Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
  1. Membersihkan diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
  2. Menyucikan harta yang dimiliki.
  3. Mewujudkan ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
  4. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.
Berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Baqarah ayat 267,
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan memalingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.
Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan zakat maal.
F.     ZAKAT JIWA (NAFSH / FITRAH)
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan. Makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah itu seperti beras, jagung, tepung sagu, dan sebagainya.
“Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari kurma/gandum atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied.” (HR.Bukhari)
  1. Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.       Beragama Islam.
b.      Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c.       Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
  1. Waktu-Waktu Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a.       Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.      Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.       Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d.      Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri  tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.       Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat ini wajib dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah)
Melewatkan pembayaran zakat fitrah sampai selesai shalat hari raya hukumnya makruh karena tujuan utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya, dengan demikian apabila dilewatkan pembayaran hilanglah separuh kebahagiannya pada hari itu.
 
  1.  Hikmah Zakat Fitrah
Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
a.       Membersihkan kotoran selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan puasa seringkali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.
b.      Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan member zakat fitrah kepada orang-orang miskin dan orang- yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan, bersuka cita pada hari raya.
     
G.    ZAKAT MAAL (HARTA)
Zakat Maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti harta.
  1. Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
a.        Islam
b.      Merdeka (bukan budak)
c.       Hak milik yang sempurna
d.      Telah mencapai nisab
e.       Masa memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan buah-buahan).
f.       Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
g.      Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  1. Macam Zakat Maal
a.      Zakat Binatang Ternak
Segala ternak yang dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak sekali manfaatnya.
1)      Syarat Zakat
a)      Syarat wajib zakat hewan ternak adalah pemiliknya beragama Islam, mencapai nisab dan sudah sempurna satu haul. Adapun saling memindahkan hewan ternaknya dengan cara yang salah maka hal itu tidak menggugurkan haulnya. Dan memindahkan hewan ini dimakruhkan jika bermaksud melarikan diri dari kewajiban berzakat.
b)      Dalam hewan ternak, disyaratkan kepemilikan selama satu haul, jika kepemilikan hilang sebentar saja sebelum satu haul kemudian kembali lagi maka haulnya terputus dan dimulai haul yang baru.
c)      Hewan ternak yang diwajibkan adalah hewan yang digembalakan.
“Pada unta yang digembalakan pada setiap jumlah yang mencapi 40 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor bintu labun.” (HR Abu Dawud)
d)     Hewan ternak yang diwajibkan bukan hewan yang dipekerjakan.
“Tidak diwajibkan zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Thabrani, Abu Dawud, Baihaqi)
2)      Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat Al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,
Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”. (HR Bukhari)
Nisab Unta
Zakat
Jenis
Umur
5-9
1 ekor kambing
2 tahun
10-14
2 ekor kambing
2 tahun
15-19
3 ekor kambing
2 tahun
20-24
4 ekor kambing
2 tahun
25-35
1 ekor unta (bintu makhadh)
1 tahun
36-45
1 ekor unta (bintu labun)
2 tahun
46-60
1 ekor unta (hiqqah)
3 tahun
61-75
1 ekor unta (jadza’ah)
4 tahun
76-90
2 ekor unta (bintu labun)
2 tahun
91-120
2 ekor unta (hiqqah)
3 tahun
121-129
3 ekor unta (bintu labun)
2 tahun
130-seterusnya
Setiap 40 ekor, 1 ekor bintu labun, Setiap 50 ekor, 1 ekor hiqqah
3)      Sapi
Kewajiban zakat sapi dijelaskan Nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Mu’adz ra.
“Rasulullah Saw mengutusku ke Yaman, lalu beliau memerintahkan aku untuk mengambil zakat berupa seekor tabi’a dari setiap 30 ekor sapi dan musinnah dari setiap 40 ekor sapi.” (HR Malik, Abu Dawud)
Nisab Sapi
Zakat
Jenis
Umur
30-39
1 ekor sapi (tabi’a / tabi’ah)
1 tahun
40-59
1 ekor sapi (musinnah)
2 tahun
60-69
2 ekor sapi (tabi’a)
1 tahun
70-79
2 ekor sapi (tabi’a dan musinnah)
1 dan 2 tahun
80-89
2 ekor sapi (musinnah)
2 tahun
90-99
3 ekor sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah)
1 dan 2 tahun
100-109
3 ekor sapi (2 tabi’a dan 1 musinnah)
1 dan 2 tahun
110-119
3 ekor sapi (1 tabi’a dan 2 musinnah)
1 dan 2 tahun
120-129
7 ekor sapi (4 tabi’a dan 3 musinnah)
1 dan 2 tahun
130-139
4 ekor sapi, 3 ekor tabi’ah, 1 ekor musinnah
1 dan 2 tahun
140-149
4 ekor sapi, 2 ekor tabi’ah, 2 ekor musinnah
150-159
5 ekor tabi’ah dan demikian seterusnya
4)      Kambing
Nisab
Zakat
Jenis
Umur
40-120
1 ekor domba atau kambing
1 atau 2 tahun
121-200
1 ekor kambing
2 tahun
201-300
2 ekor kambing
2 tahun
301-400
3 ekor kambing
2 tahun
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.
b.      Zakat Emas dan Perak
Islam telah mensyariatkan wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan keduanya, yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang. Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96 gram. Sedangkan perak adalah 200 dirham atau 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya
“Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah dinar.”
c.       Zakat Hasil Bumi (Biji-bijian dan Buah-buahan)
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti biji-bijian dan buah-buahan. Keduanya wajib dizakati apabila memenuhi kriteria berikut:
1)      Menjadi makanan pokok manusia
2)      Memungkinkan untuk disimpan dan tidak mudah rusak / membusuk
3)      Dapat ditanam oleh manusia.
Harta Yang Dizakati
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1)      Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2)      Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3)      Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,
”Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.
Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf  berhujjah dengan hadis,
Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya. Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan pedagang.
Nisab Zakat
Zakat tidak diwajibkan kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya ialah 5 wasaq seteleh biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya. Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Wasaq adalah jenis timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Sedangkan 1 sha’ itu sama dengan 3 ritl. Maka nisab biji-bijian dan buah adalah 900 ritl. Dan 1 sha’ itu sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan orang biasa (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama dengan 2,4 kg. Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau setara dengan 720 kg.
Kecuali pada padi dan gandum dan selain keduanya yang disimpan berikut kulitnya. Maka dari setiap 2 wasaq harus ditambah 1 wasaq, sehingga nisab keduanya menjadi 10 wasaq. Akan tetapi jika kulitnya dibersihkan, maka nisabnya sama seperti semula yaitu 5 wasaq.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS Al-An’am 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah.
Waktu Zakat
Tidak ada kewajiban menunaikan zakat kecuali setealh dipanen. Sebab sebelum itu biji-bijian dianggap seperti sayuran-sayuran yang tidak wajib dizakati. Zakat biji-bijian tidak dikeluarkan kecuali setelah biji tersebut matang, lalu dipetik dan dibersihkan dari kulit dan kotoran. Begitu pula pada buah-buahan, zakatnya setelah masak di pohon. Apabila pemilik pohon hendak menjual buah-buahnya sebelum layak dipanen supaya tidak terkena wajib zakat, maka yang demikian itu dimakruhkan karena ia melarikan diri dari ibadah. Meskipun demikian hukum jual belinya tetap sah.
Jika biji-bijian dan buah-buahan satu jenis, maka diambil zakat dari jenis tersebut. Jika pemiliknya mengeluarkan jenis yang lebih baik maka hal itu diperbolehkan  dan tentu saja bertambah pula kebaikannya. Sedangkan jika ia mengeluarkan jenis yang lebih rendah kualitasnya, maka hal itu tidak sah. Apabila buah-buahan tersebut terkena bencana, atau dicuri atau hilang maka tidak ada kewajiban zakat pada pemilik buah tersebut.
d.      Harta Temuan / Terpendam (Rikaz)
Secara etimologi, rikaz adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah.
Syarat Zakat
1)      Penemu adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
2)      Tempat ditemukannya rikaz. Tidak diwajibkan zakat pada rikaz melainkan apabila penemu itu mendapatkannya di lahan yang tidak didiami oleh orang. Demikian juga apabila rikaz ditemukan di lahan yang memang miliknya atau di daerah yang ditetapkan untuknya. Maka hal itu memungkingkan rikaz tersebut menjadi miliknya melalui ketetapan tersebut.
3)      Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak.
4)      Tidak disyaratkan haul.
Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut. Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya. Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW
Zakat rikaz (harta terpendam) adalah sebanyak seperlima.(HR Bukhari dan Muslim)
e.       Hasil Tambang (Ma’din)
Ma’din adalah tempat Allah SWT menciptakan emas, perak, besi dan tembaga. Zakat Ma’din adalah zakat yang dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim mengeluarkannya dari tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang miliknya. Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35.
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah 35)
Serta hadits yang diriwayatkan dari Bilal bin Al-Harits ra.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat ma’din Qabaliyah.” (HR Hakim)
Syarat Zakat
Syarat zakat ma’din adalah barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan perak, bukan selain keduanya. Dengan demikian besi, timah, permata, kristal, marjan, zamrud, minyak dan lainnya tidak diwajibkan zakat. Hal ini menurut pendapat yang kuat yang telah dinashkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu syarat zakat ma’din adalah keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan. Menurut pendapat yang paling kuat diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan haul pada barang tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk barang tambang / ma’din saja. Adapun emas dan perak yang merupakan harta tunai dan telah dicetak itu berbeda dan disyaratkan sempurna satu haul untuk zakatnya.
Nisab Zakat
Adapun nisab zakat ma’din / harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak. Hasil tambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
Apabila ma’din merupakan milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka mereka wajib menunaikan zakatnya. Yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban menunaikan zakat harta ini adalah apabila harta tersebut hilang maupun dicuri ataupun apabila penemu barang tambang tersebut memiliki hutang.
f.       Harta Perniagaan / Perdagangan
Yang dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi barang dagangan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Begitu pula berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi.
“ Setelah itu sesungguhnya nabi saw menyururh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perniagaan”
Syarat Wajib Harta
1)      Harta didapat dengan transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara warisan, wasiat, hibah, menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta dagangan, kecuali jika setelahnya pemilik tersebut memperjualbelikannya.
2)      Niat memperjualbelikan harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta dagangan.
3)      Mencapai nisab. Adapun nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (20 gram emas / 200 gram perak).
4)      Sempurna satu haul. Haulnya bermula sejak dimiliknya harta benda perdagangan melalui transaksi. Jika telah sempurna haulnya, dan harta dagangan mencukupi nisab maka wajib dizakati. Jika tidak mencukupi nisab maka tidak wajib untuk menunaikan zakat.
Harta perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat harga barang dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan zakat sampai haul yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.
g.      Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
H.     MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
Zakat fitrah dan zakat maal wajib diserahkan kepada delapan golongan. Mereka adalah orang-orang yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah 60)
  1. Fakir
Orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
  1. Miskin
Orang yang mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  1. Amil 
Orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
  1. Hamba Sahaya atau Riqab
Orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
  1. Fi Sabilillah
Orang yang memperjuangkan agama Islam.
  1. Mu’allaf
a.       Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah
b.      Orang yang masuk Islam dan memiliki niat yang kuat.
c.       Orang Islam yang menjaga perbatasan dari serangan kaum kafir atau musuh lainnya.
d.      Orang Islam yang membantu negara mengurus zakat.
  1. Gharim atau Orang yang berhutang
a.       Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
b.      Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
c.       Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.
  1. Ibnu Sabil atau Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
I.        YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun mereka-mereka yang tidak berhak atau tidak boleh mendapatkan zakat adalah
  1. Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
  2. Orang atheis
  3. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
  4. Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
  
BAB III
PENUTUP
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu wajib atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.
Diantara tujuan zakat dalam Islam adalah (1) mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan, (2) membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya, (3) membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin, (4) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya, (5) sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat maal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat maal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, harta perniagaan, hasil pertanian, dan hasil tambang.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman. 2011. Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo.
Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
El-Madani. 2013. Fiqh Zakat Lengkap. Jogjakarta: DIVA Press.